Search This Blog

Sidang Kasus Dugaan Asusila Anggota Bawaslu Surabaya: DKPP Periksa 9 Saksi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sidang Kasus Dugaan Asusila Anggota Bawaslu Surabaya: DKPP Periksa 9 Saksi
Oct 10th 2024, 15:55, by M. Rizki, kumparanNEWS

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, di Kantor KPU Jatim, Kota Surabaya, Kamis (10/10/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, di Kantor KPU Jatim, Kota Surabaya, Kamis (10/10/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah memeriksa Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar, di Kantor KPU Jatim, Kota Surabaya, pada Kamis (10/10).

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, mengatakan pemeriksaan ini setelah pihaknya mendapat aduan dari masyarakat terkait dugaan tindakan asusila dan pemerasan yang dilakukan oleh Agil.

"Pemeriksaan saja, ada pengaduan dari masyarakat mengadukan salah satu komisioner Bawaslu Kota Surabaya. Pokok aduannya soal kasus asusila dan dugaan pemerasan," kata Heddy di Kantor KPU Jatim, Kamis (10/10).

Heddy menyampaikan, ada sembilan saksi yang diperiksa dalam sidang etik kali ini, mulai dari pihak teradu maupun pengadu.

"Banyak saksinya. 9 orang, termasuk istri yang teradu bersaksi, keluarga pengadu kakaknya pengadu juga bersaksi, temannya," ucapnya.

Setelah agenda pemeriksaan, kata Heddy, pihaknya akan melakukan sidang pleno untuk menentukan kelanjutan dari aduan tersebut.

"Ada pleno, pembacaan putusannya di Jakarta, nggak di sini," ungkapnya.

"Pleno 10 hari. 10 hari setelah sidang kita pleno, 30 hari setelah pleno kita pembacaan putusannya," tambah dia.

Agil Bantah Berbuat Asusila

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar, usai menjalani sidang pemeriksaan etik di Kantor KPU Jatim, Kamis (10/10/2024). Foto:  Farusma Okta Verdian/kumparan
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar, usai menjalani sidang pemeriksaan etik di Kantor KPU Jatim, Kamis (10/10/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Usai diperiksa DKPP, Agil membantah adanya tindakan asusila kepada PSH. PSH merupakan pengadu dalam laporan ini.

"Pengadu mendalilkan, apa, kekerasan seksual dan seterusnya. Ya, masa kekerasan seksual setelah itu masih kontak saya dan minta jatah kamar (hotel), kan nggak masuk akal. Lengkap (buktinya), tapi nggak tahu lah, itu terserah hakim yang menilai," ujar Agil di Kantor KPU Jatim, Kamis (10/10).

Agil menyampaikan, PSH dalam aduannya mengatakan mengalami tindakan asusila pada Oktober dan November 2023. Namun, Agil menyebut PSH sempat menghubungi dirinya pada Desember 2023 untuk meminjam kamar.

Agil mengeklaim bahwa dirinya memiliki bukti-bukti tersebut baik pesan maupun video.

Agil Sudah Lapor Polisi

Kantor Bawaslu Kota Surabaya. Foto:  Farusma Okta Verdian/kumparan
Kantor Bawaslu Kota Surabaya. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Agil menyebut telah melaporkan perkara ini ke polisi.

"Lah masa Desember dia pinjam kamar. Valid ini. Saya sudah laporan ke polres kok masalah ini. Chat-nya dia (barang bukti), telepon dia ke saya. Video-video juga banyak," ungkapnya.

"Ini chat nomornya dia ini, nomornya pengadu. Saya enggak telepon, dia telepon saya, saya nggak menghubungi dia. Tapi kok framing-nya begitu. Ganggu saya sendiri," tambahnya.

Agil mengatakan bahwa dirinya telah menyampaikan pernyataan versinya saat sidang etik oleh DKPP tadi. Ia berharap pemeriksaan ini yang terakhir kalinya.

"Saya enggak tahu, semoga yang terakhir lah. Intinya itu, pengadu mendalilkan November, Oktober, dia mengalami hal-hal itu. Lah kok Desember masih menghubungi saya, kan lucu. Fakta juga itu sudah tak sampaikan," katanya.

Media files:
01j9trt853e196fxpczr4achm5.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar