Oct 5th 2024, 18:33, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS
Polisi kembali menangkap 2 tersangka baru dalam kasus pembubaran paksa diskusi yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
"Dua tersangka lainnya ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jadi total tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan 5 orang," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Tri Putra dalam keterangannya, Sabtu (5/10).
Wira menjelaskan, kedua tersangka baru itu berinisial YS (33) dan RR (27). Tersangka YS ditangkap di kawasan Bekasi, sementara RR di Jakarta Timur.
Mereka, lanjut Wira, memiliki peran yang berbeda ketika melakukan pembubaran diskusi itu.
"YS berperan melakukan pengerusakan terhadap barang. RR berperan memukul dengan tangan kanan sebanyak 1 kali kepada seorang security," beber Wira.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
Adapun diskusi yang dibubarkan secara paksa oleh beberapa orang itu dihadiri sejumlah tokoh seperti Din Syamsudin, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Said Didu, eks Danjen Kopassus Soenarko, Marwan Batubara, Rizal Fadhilah, Tata Kesantra, dan Ida N Kusdianti yang merupakan Ketua dan Sekjen Forum Tanah Air.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar