Search This Blog

Polisi: Cagub Malut Benny Laos Alami Luka Imbas Ledakan Speedboat, Masih Dirawat

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi: Cagub Malut Benny Laos Alami Luka Imbas Ledakan Speedboat, Masih Dirawat
Oct 12th 2024, 16:45, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

Speedboat yang ditumpangi rombongan Cagub Malut Benny Laos meledak di Pulau Taliabu, Malut. Foto: Dok. Istimewa
Speedboat yang ditumpangi rombongan Cagub Malut Benny Laos meledak di Pulau Taliabu, Malut. Foto: Dok. Istimewa

Calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos, menjadi korban dalam insiden ledakan speedboat yang ditumpanginya di Pulau Taliabu, Malut. Benny mengalami luka parah akibat kejadian tersebut.

"Kondisi Cagub, Benny Laos, sementara dilakukan RJP/pompa jantung dan kondisi patah kaki dan luka bakar," kata Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo, saat dikonfirmasi kumparan, Sabtu (12/10).

Totok menjelaskan, Benny saat ini sudah dalam penanganan medis. Ia masih menjalani perawatan intensif.

"Masih perawatan intensif," ujar dia.

Speedboat yang ditumpangi rombongan Cagub Malut Benny Laos meledak di Pulau Taliabu, Malut. Foto: Dok. Istimewa
Speedboat yang ditumpangi rombongan Cagub Malut Benny Laos meledak di Pulau Taliabu, Malut. Foto: Dok. Istimewa

Sebelumnya, Speedboat yang ditumpangi pasangan Cagub dan Cawagub Maluku Utara, Benny Laos-Sabrin Sehe meledak saat bersandar di Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sabtu (12/10) pukul 14.05 WIT.

Totok menjelaskan, kejadian bermula ketika kapal tengah mengisi BBM. Kala itu, mesin dan kelistrikan di kapal masih dalam keadaan menyala.

"Saat pengisian BBM berlangsung terjadi ledakan disertai kobaran api," bebernya.

Sementara, tercatat ada 4 orang korban tewas. Mereka ialah, Ketua DPW PPP Malut, Mubin A Wahid; anggota Polres Kepulauan Sula, Bripka Hamdani Buamonabot; Anggota DPRD Malut, Ester; dan seorang operator speedboat.

Media files:
01j9zyzyyg0ak575dpfenca8mp.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar