Oct 4th 2024, 17:30, by Tri Vosa Febiola Ginting, kumparanNEWS
Polisi mengungkap hasil penyelidikan terbaru terkait aksi koboi Sentanu (41 tahun) yang menggunakan senjata api jenis airsoft gun Glock 19 di Kabupaten Simalungun, Sumut.
Kepada polisi, Sentanu mengakui senjata itu ia dapatkan dengan membeli seharga Rp 2,5 juta.
"Berdasarkan keterangan pelaku senjata soft gun tersebut diperoleh dari saudara Tusiran yang diketahui warga Huta V Purbasari Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, yang dibeli seharga Rp 2,5 juta dan tidak dilengkapi Surat Surat Senjata," kata Kapolsek Serbelawan, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, pada Jumat (4/10).
Polisi pun masih mendalami siapa sosok Tusiran tersebut.
Ditetapkan sebagai tersangka
Sentanu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya koboi mengancam warga itu.
"Sudah tersangka dan ditahan di Sat Reskrim Polres Simalungun ditangani Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun," kata KBO Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Bilson Hutauruk, pada Kamis (4/10).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar