Oct 9th 2024, 16:25, by Habib Allbi Ferdian, kumparanTECH
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, memastikan bahwa Kementerian Kominfo memblokir aplikasi Temu karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
"Kami men-take downTemu sebagai respons cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi, Temu tidak terdaftar sebagai PSE," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (9/10).
Budi Arie mengatakan, pemblokiran ini dilakukan demi melindungi para pelaku UMKM dalam negeri dari serbuan produk asing yang saat ini banyak dijual lewat daring maupun laring. Masuknya produk asing ke Indonesia bisa mengancam pelaku UMKM lokal.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, telah melayangkan surat terkait perlindungan produk UMKM terhadap model bisnis yang diterapkan marketplace luar negeri yakni Temu.
"Produk UMKM lokal perlu mendapat perlindungan pemerintah dari marketplace asing yang menjual produk asing langsung dari pabriknya, sehingga harganya sangat murah. Ini persaingan yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan bisnis pelaku UMKM lokal," jelas Menteri Budi Arie.
Temu adalah platform global cross-border berasal dari China. Aplikasi menggunakan metode penjualan langsung dari pabrik ke konsumen, metode yang dianggap dapat memberikan dampak buruk pada UMKM dan lapangan pekerjaan di Indonesia.
Di sejumlah negara, aplikasi asal China itu merugikan pelaku UMKM lokal dan para konsumen. Kualitas produk yang dijual Temu juga tidak memenuhi standar mutu.
Pada 2023, Google sempat menangguhkan PINDUODUO, induk aplikasi Temu karena diduga disusupi malware yang bisa mengamati aktivitas pengguna aplikasi.
"Kami melakukan pemblokiran Temu baik di App Store maupun Playstore demi melindungi masyarakat, baik konsumen maupun pelaku UMKM," ujar Menkominfo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar