Oct 9th 2024, 11:05, by Rini Friastuti, kumparanNEWS
Jumlah korban yang melapor telah dilecehkan oleh pemilik dan pengurus yayasan panti asuhan Darussalam An-Nur di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, kembali bertambah dari yang semula 7 korban menjadi 8 korban.
"Untuk korban per hari ini sudah bertambah satu lagi anak. Yang diketahui per Rabu 9 Oktober 2024 korban menjadi 8 anak asuh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, melalui keterangan yang diterima pada Rabu (9/10).
Ade menambahkan, 8 korban itu terdiri dari 5 anak dan 3 dewasa. Tak disebut identitas dari para korban. Adapun dalam kasus itu, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Sudirman (49) dan Yusuf Baktiar (30).
"5 Anak," ucap dia.
Sebelumnya, Sudirman disebut merupakan ketua yayasan panti asuhan, sedangkan Yusuf merupakan pengasuh. Selain itu, ada seorang lainnya yakni Yandi atau Alif sebagai pengasuh yang telah ditetapkan sebagai DPO dan masih diburu oleh polisi.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar