Search This Blog

Jimly Respons Suap Ronald Tannur: Dunia Kehakiman Sedang Alami Kerusakan Parah

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Jimly Respons Suap Ronald Tannur: Dunia Kehakiman Sedang Alami Kerusakan Parah
Oct 27th 2024, 12:13, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS

Mantan Ketua Hakim Konstitusi Jimly Asshiddiqie. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Mantan Ketua Hakim Konstitusi Jimly Asshiddiqie. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menilai institusi kehakiman dan penegak hukum di Indonesia sedang mengalami 'kerusakan' parah. Maka dari itu, dia menegaskan perlu dilakukan reformasi total atas institusi kehakiman dan penegak hukum.

Jimly mengatakan hal tersebut setelah ramai soal tiga Hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) karena mengeluarkan vonis bebas untuk Ronald Tannur.

"Dunia kehakiman dan gakkum (penegak hukum) kita benar-benar sedang mengalami kerusakan parah," kata dia dalam unggahan di akun X pribadinya @JimlyAs dikutip Minggu (27/10).

Menurut Jimly, reformasi yang dilakukan tak hanya terkait dengan kesejahteraan para hakim dan penegak hukum, tapi juga kualitas dan integritasnya. Melalui reformasi yang dilakukan, diharapkan kinerja hakim dan para penegak hukum dapat lebih baik.

"Bukan saja soal kesejahteraan hakim dan aparat gakkum yang mesti dibenahi tapi juga independensi, kualitas, dan integritas, bahkan sistem kerjanya secara menyeluruh mesti ditata ulang," ucap dia.

Ketiga hakim yang ditangkap terkait kasus suap yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Selain itu Kejagung juga menangkap pengacara Ronald Tannur yakni Lisa Rachmat yang merupakan pemberi suap. Kemudian, pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Ketiga hakim itu ditangkap karena diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pemberian vonis bebas Ronald Tannur.

Ronald sempat menjadi terdakwa kasus dugaan pembunuhan mantan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Namun, di peradilan tingkat pertama ia divonis bebas. Kini, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi JPU, sehingga Ronald dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Media files:
01hdnk4b82w8ag0fy6rmesw0hv.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar