Search This Blog

Cagub Malut Tewas dalam Ledakan Speedboat, Bagaimana Aturan Penggantiannya?

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Cagub Malut Tewas dalam Ledakan Speedboat, Bagaimana Aturan Penggantiannya?
Oct 12th 2024, 20:48, by Raga Imam, kumparanNEWS

Benny Laos. Foto: Dok: Instagram @benny.laos
Benny Laos. Foto: Dok: Instagram @benny.laos

Calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos, tewas setelah sempat mendapatkan perawatan intensif akibat ledakan speedboat yang ditumpanginya di Pulau Taliabu, Malut, pada Sabtu (12/10).

Terkait pergantian pencalonan Benny Laos di Pilgub Malut itu, Komisioner KPU Idham Holik, memberikan penjelasan soal aturannya.

Idham menyebut, aturan penggantian pasangan calon tertuang dalam Pasal 54 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam aturan itu, Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa penggantian pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon yang meninggal dunia dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Pada Pilkada 2024, pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024 mendatang.

Masih dalam aturan yang sama di ayat (2), disebutkan bahwa penggantian pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon dapat dilakukan paling lambat 7 hari sejak pasangan calon atau salah satu dari pasangan calon tersebut meninggal dunia.

Anggota KPU Idham Holik memberikan keterangan pers terkait persiapan pendaftaran pasangan capres-cawapres di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (16/10/2023).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Anggota KPU Idham Holik memberikan keterangan pers terkait persiapan pendaftaran pasangan capres-cawapres di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kemudian, dalam Pasal 54 ayat (5), disebutkan bahwa apabila partai politik pengusung tidak mengusulkan pasangan calon pengganti, maka dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti pemilihan. Di ayat (6) aturan tersebut, juga disebutkan bahwa dalam kondisi tersebut, salah satu calon dari pasangan calon yang tidak meninggal dunia juga dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti pemilihan.

Selain itu, aturan soal ketentuan penggantian pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon juga diatur lebih lanjut dalam Pasal 126, Pasal 127, Pasal 128, dan Pasal 129 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam Pasal 126, menyebutkan bahwa salah satu ketentuan tersebut adalah berhalangan tetap, yang meliputi keadaan meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.

Kemudian, dalam Pasal 127, disebutkan bahwa penggantian calon atau pasangan calon dapat dilakukan dengan mengubah ataupun tidak mengubah kedudukan calon gubernur, calon wakil gubernur, calon wali kota, calon wakil wali kota, calon bupati, atau calon wakil bupati.

Lebih lanjut, Pasal 128 ayat (1) menyebutkan bahwa kondisi berhalangan tetap karena meninggal dunia harus dibuktikan dengan akta kematian atau surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain atau camat setempat.

Kemudian, dalam Pasal 129, disebutkan bahwa pasangan calon pengganti yang diusulkan tersebut harus mendapat persetujuan pimpinan parpol tingkat pusat yang dituangkan dalam keputusan pimpinan parpol tingkat pusat.

Speedboat yang ditumpangi rombongan Cagub Malut Benny Laos meledak di Pulau Taliabu, Malut. Foto: Dok. Istimewa
Speedboat yang ditumpangi rombongan Cagub Malut Benny Laos meledak di Pulau Taliabu, Malut. Foto: Dok. Istimewa

Adapun insiden meledaknya speedboat yang ditumpangi Benny dan rombongan itu terjadi saat bersandar di Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sabtu (12/10) pukul 14.05 WIT.

Kejadian bermula ketika kapal tengah mengisi BBM. Kala itu, mesin dan kelistrikan di kapal masih dalam keadaan menyala.

"Saat pengisian BBM berlangsung terjadi ledakan disertai kobaran api," beber Kapolres Taliabu, AKBP Totok Handoyo.

Total ada 28 orang yang ada dalam kapal tersebut. Sebanyak 6 di antaranya meninggal dunia, sementara 16 lainnya mengalami luka-luka.

Berikut daftar korban tewas dalam insiden ini:

  1. Benny Laos (Cagub Malut);

  2. Ester Tantri (Anggota DPRD Malut);

  3. Mubin A. Wahid (Ketua DPW PPP Malut);

  4. Nasrun (PNS Pemkab Kepulauan Sula);

  5. Mahsudin Ode Muisi;

  6. Hamdani Buamonabot (anggota Polri).

Media files:
01ja08spq5rjfky7ec0v4z0bbn.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar