Search This Blog

Populer: Munaslub Kadin 2024 Ilegal; Satgas BLBI Sita Aset Obligor Rp 209 M

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Populer: Munaslub Kadin 2024 Ilegal; Satgas BLBI Sita Aset Obligor Rp 209 M
Sep 15th 2024, 06:32, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS

Ketua ASEAN Business Advisory Council (ASEAN BAC) yang juga Ketua KADIN Arsjad Rasjid menyampaikan paparan pembuka sesi kedua dalam ASEAN Business Investment Summit (ABIS) 2023 di Jakarta, Senin (4/9/2023). Foto: M Agung Rajasa/ANTARA FOTO
Ketua ASEAN Business Advisory Council (ASEAN BAC) yang juga Ketua KADIN Arsjad Rasjid menyampaikan paparan pembuka sesi kedua dalam ASEAN Business Investment Summit (ABIS) 2023 di Jakarta, Senin (4/9/2023). Foto: M Agung Rajasa/ANTARA FOTO

Kubu Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia yang terpecah jadi dua menjadi salah satu berita paling banyak dibaca sepanjang Sabtu (14/9). Kubu Arsjad Rasjid dengan tegas menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia dengan agenda utama menggantikan Ketua Umum Arsjad menjadi Anindya Bakrie ilegal dan melanggar aturan organisasi.

Tak hanya itu, ada pula kabar tentang Satgas BLBI yang menyita lagi harta obligor senilai Rp 209 miliar. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis:

21 Kadin Daerah Tolak Munaslub

21 Kadin daerah tolak munaslub. Dok: Kadin Indonesia.
21 Kadin daerah tolak munaslub. Dok: Kadin Indonesia.

Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan penyelenggaraan Munaslub merupakan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang disahkan melalui Keppres No. 18/2022. Pasalnya, penyelenggaraan Munaslub tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia.

Sejumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengajukan penyelenggaraan Munaslub. Sebanyak 21 dari 35 Kadin Provinsi di seluruh Indonesia pun telah menolak dan menyatakan penyelenggaraan Munaslub tersebut melanggar aturan organisasi yang telah disepakati bersama.

Komisaris Utama PT VKTR Mobilitas Indonesia Tbk Anindya Bakrie menyampaikan paparan saat menjadi pembicara utama pada hari kedua Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2024 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Komisaris Utama PT VKTR Mobilitas Indonesia Tbk Anindya Bakrie menyampaikan paparan saat menjadi pembicara utama pada hari kedua Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2024 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

21 Dewan Pengurus Kadin yang melakukan penolakan antara lain Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K. Harjono, mengatakan pelaksanaan Munaslub Kadin 2024 hari ini tidak sah atau ilegal karena melanggar AD/ART Kadin Indonesia.

"Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri lebih dari setengah (50% + 1) peserta penuh, dan keputusannya dianggap sah serta mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak. Dengan adanya 21 penolakan Kadin Daerah, maka pelaksanaan Munaslub 2024 ini adalah tidak kuorum dan ilegal," tegas Dhaniswara dalam keterangan resmi Kadin Indonesia, Sabtu (14/9).

Satgas BLBI Sita Lagi Harta Obligor Rp 209 M

Satgas BLBI menyita harta kekayaan lain obligor Kaharudin Ongko dan Suyanto Gondokusumo dengan total estimasi nilai sebesar Rp 209,92 miliar.

Kaharudin Ongko, eks pemilik Bank Umum Nasional, salah seorang obligor BLBI. Foto: Melly Meiliani/kumparan
Kaharudin Ongko, eks pemilik Bank Umum Nasional, salah seorang obligor BLBI. Foto: Melly Meiliani/kumparan

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, mengatakan tujuan kegiatan tersebut untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.

"Penyitaan pertama yaitu atas harta kekayaan lain obligor Kaharudin Ongko berupa 67 bidang tanah hak guna bangunan atas nama PT Indokisar Djaya seluas 38.085 m² berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dengan estimasi nilai tanah sebesar Rp194,04 miliar," ujar Rionald dalam keterangan resmi, Sabtu (14/9).

Rionald menjelaskan, penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyelesaian utang kepada negara yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh Kaharudin Ongko.

Media files:
01h9fhma734fz4qhppq9paht80.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar