Sep 7th 2024, 17:46, by Berita Terkini, Berita Terkini
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia telah melalui proses penetapan yang sah oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Penetapan Pancasila sebagai dasar negara oleh PPKI sebagaimana naskah yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945.
Narasi dari lima sila dalam Pancasila terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat. Selain memuat dasar negara Indonesia, alinea tersebut juga memuat tujuan negara Republik Indonesia.
Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara oleh PPKI sebagaimana Naskah dalam Pembukaan UUD 1945
Indonesia mempunyai Pancasila sebagai dasar negara sekaligus sebagai pandangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Eksistensi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia telah melalui penetapan yang sah sehingga bukan hanya asumsi.
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara oleh PPKI sebagaimana naskah yang tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pembukaan UUD 1945 tersebut merupakan Piagam Jakarta yang telah mengalami beberapa perubahan.
Salah satu perubahan yang terjadi adalah narasi sila pertama Pancasila. Narasi sila pertama dalam Piagam Jakarta adalah Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluk-pemeluknya.
Narasi tersebut mengalami perubahan, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Dikutip dari buku Pancasila, Samosir (2023: 10), penetapan Pancasila sebagai dasar negara ditetapkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI dalam sidang pengesahan UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 Memuat Dasar dan Tujuan Negara
UUD 1945 yang telah ditetapkan oleh PPKI mempunyai nilai-nilai luhur. Nilai tersebut dapat terlihat dari narasi Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat bahkan memuat dasar serta tujuan negara Republik Indonesia.
A. Dasar Negara Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, berbunyi:
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
B. Tujuan Negara Indonesia
Dikutip dari buku Ensiklopedi Pendidikan Kewarganegaraan: Tentang Negara, Sugiarto, dkk. (2021: 17), tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu:
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Memajukan kesejahteraan umum.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Jadi, penetapan Pancasila sebagai dasar negara oleh PPKI sebagaimana naskah yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945. PPKI melakukan penetapan tersebut pada 18 Agustus 1945 sidang pengesahan UUD 1945. (AA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar