Aug 4th 2024, 11:21, by Rinjani Meisa Hayashi, kumparanNEWS
Sebagian minimarket tak lagi menyediakan plastik untuk mengemasi barang belanjaan seseorang. Pembeli mengharuskan membawa tas sendiri untuk barang belanjaannya atau membeli tas belanja berbahan katun yang bisa digunakan berulang kali.
Hal ini dilakukan dengan tujuan mengurangi sampah plastik. Namun, masih banyak pengunjung yang justru membeli tas belanja setiap kali berbelanja di minimarket daripada membawa kembali tas yang sudah ada.
Pemerintah juga merencanakan untuk menerapkan cukai plastik. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyebut penerapan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan ditetapkan mulai 2024 atau 2025 mendatang.
"Target bisa kita sesuaikan, kan kita kebijakan harus lihat kondisi di lapangan," kata Askolani kepada wartawan di Kompleks Parlemen RI, Senin (10/6).
"Kebijakan ini disiapkan untuk 2025. Kalau sampai 2024 enggak bisa jalan. Kita antisipasi lah, tergantung pemerintah," imbuhnya.
Lantas, apakah kamu membawa tas belanja saat ke minimarket? Sampaikan jawabanmu dalam polling kumparan di bawah ini. Berikan juga pendapatmu dalam kolom komentar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar