Aug 18th 2024, 18:30, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS
Ketua Panitia Steering Committee Rapimnas dan Munas XI Golkar, Adies Kadir, mengatakan AD/ART Golkar kemungkinan bakal berubah ketika penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) yang digelar pada Selasa (20/8) mendatang.
"Kalau kita lihat di setiap Munas kan selalu ada (perubahan) tapi perubahan nggak terlalu signifikan," kata dia di Kantor DPP Golkar pada Minggu (18/8).
Adapun poin yang diubah dalam AD/ART, menurut Adies, bergantung pada dinamika yang berlangsung ketika Munas. Dia belum menyebut poin dalam AD/ART yang akan dibahas dan kemungkinan diubah dalam Munas.
"Munas itu kan pasti ada pemilihan ketua umum, kemudian ada juga program-program nanti kita ada konsolidasi organisasi, kemudian program-program umum, kemudian ada rekomendasi dan pernyataan politik," ucap dia.
Golkar bakal menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Musyawarah Nasional (Munas) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8).
Kegiatan bakal didahului Rapimnas kemudian dilanjutkan dengan Munas. Rapimnas bakal dibuka oleh Plt Ketua Umum Golkar, Agus Gumiwang Kartasasmita, dan bertujuan untuk mengesahkan pengunduran diri Airlangga Hartarto dari jabatannya.
Selanjutnya, dalam Munas, bakal dipilih Ketua Umum Golkar definitif. Direncanakan, 1.500 undangan bakal hadir dalam Munas termasuk Presiden Jokowi dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Ubah AD/ART buat Jokowi-Gibran
Sebelumnya Ketua DPP Golkar, Dave Laksono, mengatakan partainya terbuka menerima kader dari mana pun. Termasuk bila Presiden Joko Widodo dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka ingin menjadi kader Golkar.
"Golkar adalah partai terbuka, Anda pun kalau mau masuk silakan. Jadi tidak ada larangan bagi siapa pun setiap warga Indonesia untuk masuk ke dalam partai," kata Dave saat ditemui usai sidang tahunan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8).
Namun khusus jika ingin menjadi ketua umum, kata Dave, ada aturan yang diatur dalam AD/ART Partai Golkar yang diatur pada Pasal 18 Ayat 4 AD/ART.
Dalam aturan itu disyaratkan agar caketum harus pernah menjadi pengurus Golkar tingkat pusat dan/atau pengurus tingkat provinsi selama 1 periode.
Artinya, baik Jokowi ataupun Gibran tidak bisa serta merta menjadi ketua umum partai. Kecuali, aturan syarat menjadi ketua umum ini diubah terlebih dahulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar