Aug 18th 2024, 12:12, by Iqbal Firdaus, kumparanNEWS
Jessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8). Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparanIa keluar dari Lapas Pondok Bambu pada pukul 09.30 WIB. Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparanUsai keluar dari lapas, ia langsung menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Cipinang Muara, Jakarta Timur. Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparanJessica divonis bersalah atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. Kasusnya mencuat karena pembunuhan menggunakan racun sianida. Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparan
Jessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8).
Ia keluar dari Lapas Pondok Bambu pada pukul 09.30 WIB. Usai keluar dari lapas, ia langsung menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Cipinang Muara, Jakarta Timur.
Jessica divonis bersalah atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. Kasusnya mencuat karena pembunuhan menggunakan racun sianida.
Jessica Kumala Wongso keluar dari Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar