Aug 18th 2024, 12:12, by Iqbal Firdaus, kumparanNEWS
Jessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8).
Ia keluar dari Lapas Pondok Bambu pada pukul 09.30 WIB. Usai keluar dari lapas, ia langsung menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Cipinang Muara, Jakarta Timur.
Jessica divonis bersalah atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. Kasusnya mencuat karena pembunuhan menggunakan racun sianida.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar