Search This Blog

Badan Gizi Nasional Jadi Pelaksana Program Makan Bergizi Gratis Prabowo

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Badan Gizi Nasional Jadi Pelaksana Program Makan Bergizi Gratis Prabowo
Aug 17th 2024, 20:30, by Abdul Latif, kumparanBISNIS

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menhan Prabowo Subianto saat upacara HUT ke-79 RI di Istana Negara IKN, Kalimantan Timur, Sabtu (17/8/2024). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menhan Prabowo Subianto saat upacara HUT ke-79 RI di Istana Negara IKN, Kalimantan Timur, Sabtu (17/8/2024). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS

Badan Gizi Nasional yang dibentuk Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 menjadi pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Anggota Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, menyampaikan unit pelayanan di dalam Badan Gizi Nasional nantinya menyiapkan program Makan Bergizi Gratis.

"Ada tim yang dipersiapkan oleh Prabowo untuk menyiapkan Makan Bergizi Gratis. Badan Gizi Nasional ini nanti akan menjadi pelaksana Makan Bergizi Gratis," ujar Hasan saat dihubungi kumparan, Sabtu (17/8).

Hasan memastikan Badan Gizi Nasional ini setingkat Kementerian lain. Adapun Badan ini memungkinkan untuk bekerja sama lintas sektoral.

Siswa menunjukkan makanan bergizi gratis saat simulasi program makan siang gratis di SD Negeri Tugu, Solo, Jawa Tengah, Kamis (25/7/2024). Foto: ANTARAFOTO/Maulana Surya
Siswa menunjukkan makanan bergizi gratis saat simulasi program makan siang gratis di SD Negeri Tugu, Solo, Jawa Tengah, Kamis (25/7/2024). Foto: ANTARAFOTO/Maulana Surya

"Jadi di level per bawahnya namanya unit pelayanan. Nah unit pelayanan itu yang dipersiapkan oleh badan ini nanti. Yang menyiapkan makanan-makanan itu dan menyajikan makanan ke anak-anak itu dari Badan (Gizi Nasional) ini nanti," katanya.

Kepala Badan Gizi Nasional akan mengurus hal teknis terkait Program Makan Bergizi Gratis. Nantinya Badan Gizi Nasional memiliki struktur organisasi, yang diatur dalam Pasal 6 beleid tersebut yakni terdiri atas Dewan Pengarah mencakup ketua, wakil ketua, dan 5 anggota.

"Tapi hal-hal teknis lainnya nanti ya,setelah kepala badannya ditunjuk, setelah kepada badannya dilantik," tutur Hasan.

Beleid itu mulai berlaku saat diundangkan pada 15 Agustus 2024. Dalam Pasal 1 beleid tersebut, Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.

Berikutnya dalam Pasal 4 disebutkan fungsi-fungsi Badan Gizi Nasional, yakni teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional; koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Media files:
01j5fanmdn1ar9dedw7bwc194v.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts