Search This Blog

Jokowi Tak Tunjuk Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Kalau Minat Regulasi Sudah Ada

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Jokowi Tak Tunjuk Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Kalau Minat Regulasi Sudah Ada
Jul 26th 2024, 18:31, by Muhammad Darisman, kumparanBISNIS

Presiden Jokowi tiba di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (26/7/2024). Foto: Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi tiba di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (26/7/2024). Foto: Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan. Setelah NU dipastikan mengambil, Muhammadiyah dikabarkan juga akan menerima tawaran itu.

Saat ditanya terkait keputusan Muhammadiyah akan menerima tawaran tambang, Jokowi hanya menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin memaksa ormas tertentu untuk menerima tawarannya.

"Kita tidak ingin menunjuk atau mendorong-dorong ormas keagamaan untuk mengajukan itu, enggak. Kalau memang berminat, ada keinginan, regulasinya sudah ada," ujar Jokowi saat ditemui awak media di KITB, Jumat (26/7).

Jokowi mengatakan, niat pemerintah membuat kebijakan tersebut adalah demi pemerataan dan keadilan ekonomi, sebab banyak protes yang dia terima terkait pengelolaan tambang hanya untuk perusahaan besar.

"Banyak yang komplain pada saya, Pak, kenapa tambang-tambang itu hanya diberikan kepada yang gede-gede, perusahaan besar-besar, kami pun kalau diberi konsesi juga sanggup kok," ujarnya.

Jokowi menjelaskan, dirinya sempat berdialog di Pondok Pesantren (Ponpes) terkait prioritas penawaran tambang kepada ormas keagamaan, sehingga pemerintah memfasilitasinya dengan penerbitan regulasi.

"Waktu saya datang ke Ponpes, berdialog di masjid, itulah yang mendorong kita membuat regulasi agar badan ormas keagamaan itu diberikan peluang untuk mengelola tambang-tambang," ungkapnya.

Meski demikian, Jokowi menegaskan bahwa bukan ormas keagamaan yang mengelola tambangnya, melainkan badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan baik itu koperasi, PT, maupun CV.

Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock

Adapun kebijakan pemberian lahan tambang untuk ormas keagamaan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024. Lahan yang dialokasikan hanya berupa penciutan lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Regulasi kebijakan ini pun diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi, yang ditetapkan Jokowi pada 22 Juli 2024.

Sebelumnya, PP Muhammadiyah memutuskan menerima tawaran pemerintah untuk mengelola tambang. Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Lingkungan Hidup (MLH) PP Muhammadiyah, Azrul Tanjung.

Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah Muhammadiyah melakukan berbagai kajian internal dan eksternal dengan mengundang berbagai ahli, mulai dari ahli hukum, pertambangan, hingga praktisi pertambangan.

"Muhammadiyah itu tidak minta, tapi diberi. Kita orang yang diberi kita ucapkan terima kasih kepada negara, kepada pemerintah. Tapi Muhammadiyah tidak bisa serta-merta menerima atau tidak. Kita perlu kajian mendalam dengan berbagai pihak, berkali-kali," kata Azrul kepada kumparan, Kamis (25/7).

Media files:
01j3q72kpqgnjgtavpbdgbs8f8.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar