Jul 20th 2024, 08:01, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS
Kejaksaan Negeri Kota Bandung menangkap mantan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, Jumat (19/7). Alex merupakan terpidana sejak 2013, namun baru dieksekusi tahun 2024 ini.
"Pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Bandung berhasil mengeksekusi terpidana atas nama Ir. Alex Denni, M.M. telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sehubungan adanya Proyek Distinct Job Manual (Pekerjaan Analisa Tahun 2003) di PT Telkom Tbk tahun 2003," tulis Kejari Kota Bandung dalam keterangannya di Instagram, dikutip Sabtu (20/7).
Eksekusi itu, menurut pernyataan tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 subsidair Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 43 A (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Menurut Kejari Kota Bandung, Alex selanjutnya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani masa hukuman sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor 163 K/Pid.Sus/2013 tanggal 7 September 2013, "Yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menjatuhkan pidana selama 1 tahun, denda Rp 50 juta dan membayar uang pengganti Rp 789 juta," katanya.
Kasus Tahun 2003
Kasus korupsi yang menjerat Alex Denni terjadi pada 2003 saat dia masih menjabat Direktur Utama PT Parardhya Mitra Karti. Pada masa itu Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah selaku Direktur SDM Niskung serta Asisten Kebijakan SDM pada Direktorat SDM Niskung PT Telkom menunjuk perusahaan Alex sebagai konsultan analisa jabatan.
Proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan tersebut dianggarkan sebesar Rp 5,7 miliar. Tapi berdasarkan hasil penelusuran, kejaksaan mengendus adanya kongkalikong dalam proyek itu. Kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp 2,7 miliar.
Sidang kasus ini berjalan di Pengadilan Negeri pada 2006 silam. Putusannya dibacakan Pada 29 Oktober 2007. Pengadilan memvonis Agus Utoyo, Tengku Hedi Safinah, dan Alex Denni 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Alex Denni dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 789 juta. Jika uang pengganti itu tidak sanggup dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara 6 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut Alex mengajukan banding. Putusan banding itu keluar 20 Juni 2008 yang menguatkan vonis PN Bandung.
Alex lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA lalu memutus perkara ini pada 26 Juni 2013 dengan menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan Alex Deni.
Sejak putusan tersebut Alex Denni belum dieksekusi. Artinya sudah 11 tahun Alex tidak menjalani hukumannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar