Search This Blog

Cak Imin soal Surpres Pengganti Hasyim Asy'ari: Mungkin Minggu Ini Diterima DPR

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Cak Imin soal Surpres Pengganti Hasyim Asy'ari: Mungkin Minggu Ini Diterima DPR
Jul 21st 2024, 10:13, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, saat diwawancarai wartawan usai kampanye UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, di kawasan Bundaran HI, Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (21/7/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, saat diwawancarai wartawan usai kampanye UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, di kawasan Bundaran HI, Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (21/7/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Hingga saat ini DPR belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait permintaan nama baru anggota komisioner KPU pengganti Hasyim Asy'ari yang diberhentikan karena kasus asusila.

Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengungkapkan bahwa Surpres tersebut kemungkinan akan diterima minggu ini.

"Sampai hari ini belum [diterima], mungkin minggu-minggu ini kali, ya," ujar Cak Imin saat dijumpai usai kampanye UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, di kawasan Bundaran HI, Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (21/7).

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR dari Golkar Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, Presiden Jokowi harus mengirimkan surat permintaan nama baru anggota komisioner KPU kepada pimpinan DPR. Baru setelahnya ditindaklanjuti.

"Nanti biasanya kalau surat masuk kan dibahas di pimpinan. Nah rapat pimpinan akan memasukkan surat tersebut menjadi agenda di paripurna," katanya di Kantor DPP Golkar, Kamis (18/7).

Hanya saja saat ini DPR sudah memasuki masa reses hingga 15 Agustus 2024. Secara aturan tata tertib, untuk menyelenggarakan rapat di masa reses harus melalui izin khusus.

Dengan kondisi saat ini, Doli melihat KPU membutuhkan komisioner baru dalam waktu singkat. Dia tak masalah bila harus rapat saat masa reses.

Ia pun mendesak agar pemerintah segera memberikan surat rekomendasi.

Presiden Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.

Dalam kasusnya, Hasyim Asy'ari terbukti bersalah dan dinilai melanggar kode etik. Ia dilaporkan dugaan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.

Media files:
01j39fnqx0ysz4z63ryg1nz5mm.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar