Jun 30th 2024, 08:45, by Tim kumparan, kumparanNEWS
Hati-hati bila berkenalan dengan seseorang lewat media sosial. Jangan sampai kamu jadi korban love scamming seperti yang dialami siswi SMP di Bandung.
Perempuan berusia 13 tahun itu awalnya berkenalan dengan pelaku berinisial MA. Pelaku berpura-pura sebagai pria tampan di media sosial. Dia lalu memeras korban dengan ancaman menyebarkan foto dan video tidak senonoh.
Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban menerima kiriman foto dan video tanpa busana anaknya dari nomor tidak dikenal pada Sabtu, 8 Juni 2024.
Orang tua korban segera menanyakan hal tersebut kepada anaknya yang mengakui pernah mengirimkan foto dan video tersebut kepada akun Instagram @Cakra_alv, yang digunakan pelaku untuk berkenalan dengan korban.
"Kami berhasil mengungkap kasus ini berkat laporan dari orang tua korban yang menerima ancaman dari pelaku dan meminta uang Rp 600 ribu dengan janji akan menghapus foto dan video tersebut," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (28/6).
Menurut Jules, orang tua korban sempat mentransfer uang sebesar Rp 100 ribu ke rekening yang diberikan pelaku pada 9 Juni 2024. Setelahnya, mereka segera melaporkan kejadian ini kepada Polda Jabar.
Pelaku Seorang Napi
Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan setelah mendapat laporaan tersebut. Hasilnya terrungkap pelaku adalah tahanan di Lapas Cipinang.
"Pelaku memang sedang menjalani hukuman 9 tahun penjara untuk kasus serupa dan baru menjalani 1 tahun 8 bulan masa hukumannya," ungkap Jules.
Gunakan Foto dan Identitas Palsu
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Ambarita, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan identitas palsu dan foto orang lain untuk memikat korbannya.
"Dia menggunakan foto pria tampan untuk berkenalan dan berpacaran dengan korban," jelas Ambarita.
Selain kepada korban AN, pelaku diketahui juga sedang melakukan aksi serupa terhadap seorang wanita dewasa asal Karawang.
Ancaman Hukuman
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Medsos yang Dipakai Masih Aktif
Akun yang diduga digunakan MA untuk menipu dengan modus love scamming masih aktif. Dikutip dari akun Instagram Humas Polda Jabar, disebutkan bahwa akun yang diduga dipakai pelaku adalah akun dengan nama cakra_alv itu masih menampilkan lima buah foto. Diduga, foto tersebut bukan asli muka sang napi, tetapi menggunakan foto orang lain.
Dalam akun tersebut, ada empat unggahan yang memperlihatkan seorang pria. Dalam satu unggahan lainnya, tampak dua buah motor terpajang. Dalam salah satu unggahan, terlihat ada akun lain yang bahkan mengajak kenalan akun itu.
Akun tersebut punya 1.794 orang pengikut dan mengikuti 3.519 orang. "Believe in God's miracles," demikian tertulis di bio akun itu, dilihat pada Sabtu (29/6).
Unggahan pertama akun itu pada tanggal 21 April dengan caption "pengen tenang dikit aja ga bisa."
Sementara unggahan terakhirnya pada tanggal 17 Juni dengan caption "Already used to being alone." Akun itu bergabung dengan Instagram sejak Desember 2022.
Akun itu juga tercatat telah berganti nama sebanyak 5 kali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar