Search This Blog

PPATK: Ada 3,2 Juta Pemain Judi Online, Pelajar hingga Ibu Rumah Tangga

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
PPATK: Ada 3,2 Juta Pemain Judi Online, Pelajar hingga Ibu Rumah Tangga
Jun 15th 2024, 19:08, by Paulina Herasmaranindar, kumparanNEWS

Ilustrasi kantor PPATK. Foto: Shutterstock
Ilustrasi kantor PPATK. Foto: Shutterstock

Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, mengungkapkan ada sebanyak 3,2 juta masyarakat Indonesia bermain judi online. Dari 3,2 juta masyarakat tersebut, hampir 80 persennya menghabiskan Rp 100 ribu dalam sehari untuk judi online.

"Itu terus meningkat, ya, sampai sejauh ini ada 5 ribu rekening yang kita blokir. Dan dari 3,2 juta yang kita identifikasi pemain judi online itu, itu rata-rata main di atas Rp 100 ribu. Hampir 80 persen dari 3,2 juta pemain yang teridentifikasi itu," ujar Natsir dalam diskusi Polemik Trijaya dengan tema Mati Melarat Karena Judi, Sabtu (15/6).

Mirisnya, kata dia, rata-rata pemain judi online tersebut didominasi oleh pelajar hingga ibu rumah tangga.

"Ada pelajar, mahasiswa, Ibu rumah tangga, dan ini yang cukup mengkhawatirkan buat kita sebagai anak bangsa," ucap Natsir.

Dia menjelaskan, apabila pendapatan sebuah keluarga dikatakan Rp 200 ribu per harinya, maka mereka sudah memotong setengah dari pendapatan itu untuk main judi online.

Ilustrasi kalah judi. Foto: Dani D.G/Shutterstock
Ilustrasi kalah judi. Foto: Dani D.G/Shutterstock

Natsir menyayangkan hal tersebut terjadi. Sebab uang itu bisa untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, maupun pemenuhan gizi anak-anaknya.

"Misalnya pendapatan keluarga itu katakan lah Rp 200 ribu per hari. Kalau Rp 100 ribunya dibuat judi online, itu kan signifikan, ya, mengurangi gizi dari keluarga yang ada," tuturnya.

"Dan itu kalau terus berlanjut, kan tentunya uang yang Rp 100 ribu tadi bisa dibelikan susu anak," pungkasnya

Media files:
01h27s6hnskb95bkwfx6fk3s5n.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar