Jun 22nd 2024, 19:17, by Sinta Yuliana, Lampung Geh
Lampung Geh, Lampung Utara - Mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Aiptu, seorang pria nekat melakukan pemerasan terhadap perusahaan jasa pengiriman barang.
Pria itu berinisial NDS (33) warga Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Boyoh mengatakan pelaku ditangkap pada (13/6) sekitar pukul 15.30 WIB di Pasar Central Kotabumi, Lampung Utara.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat digeledah ditemukan 1 bilah sajam jenis badik bersarung kayu warna hitam yang diselipkan di pinggang dan uang tunai Rp 600 ribu di dalam tas selempang," katanya saat dihubungi Lampung Geh, Sabtu (22/6).
Stefanus menjelaskan peristiwa pemerasan itu terjadi pada Senin (3/6). Saat itu pelaku datang ke perusahaan jasa pengiriman barang dengan mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Aiptu.
"Pelaku ini ngaku Polisi, mengancam dan meminta uang ke kantor jasa pengiriman barang. Pelaku mengatakan di kantor itu sering digunakan untuk memakai narkoba jenis sabu, pelaku mengaku mempunyai bukti video," ucapnya.
Setelah itu, lanjut Stefanus, pelaku meminta uang sejumlah Rp 800 ribu kepada korban untuk menghapus nama perusahaan tersebut dari laporan.
"Dikarenakan korban sebagai kepala cabang tidak ingin ada masalah dan memberikan uang yang diminta oleh pelaku dengan terpaksa," ungkapnya.
Selang 2 hari kemudian, pelaku datang kembali ke kantor dan meminta uang tambahan senilai Rp 300 ribu untuk transportasi mengikuti terduga pengguna narkoba.
Stefanus melanjutkan, pelaku pun kembali menghubungi korban untuk meminta uang dengan alasan diperintah oleh komandan.
"Karena takut dan terancam korban memberikan uang sebesar Rp 1,5 juta. Lalu di hari berikutnya pelaku menghubungi korban kembali dan meminta uang Rp 1,5 juta, dengan ancaman jika tidak dituruti kemauan pelaku akan menutup kantor," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban merasa terancam dan melaporkan kepada Polsek Kotabumi, Polres Lampung Utara untuk di tindak lanjuti.
Menerima informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.
"Barang bukti yang kami amankan 1 unit sepeda motor Honda Legenda tanpa nomor polisi, uang tunai Rp 600 ribu, 1 senjata tajam jenis badik dan 1 handphone merek Oppo," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal tindak pidana pemerasan dan atau memiliki senjata tajam tanpa hak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951. (Yul/Put)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar