Search This Blog

Sekjend Gerindra, Tetapkan Rahmat Mirzani Djausal Sebagai Cagub Provinsi Lampung

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sekjend Gerindra, Tetapkan Rahmat Mirzani Djausal Sebagai Cagub Provinsi Lampung
May 12th 2024, 09:39, by Eka Febriani, Lampung Geh

Sekjend DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani bersama Ketua DPD Partai Gerindra Lampung Rahmat Mirzani Djausal sekaligus calon Gubernur Lampung. | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
Sekjend DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani bersama Ketua DPD Partai Gerindra Lampung Rahmat Mirzani Djausal sekaligus calon Gubernur Lampung. | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani menetapkan Rahmat Mirzani Djausal sebagai calon Gubernur Lampung dalam Pilkada 2024 November mendatang.

Hal tersebut sampaikan oleh Sekjend Partai Gerindra Ahmad Muzani saat menghadiri halal bi halal keluarga besar partai Gerindra Lampung di Ballroom, Hotel Novotel Bandar Lampung, Sabtu (12/5).

Sekjend DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani. | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
Sekjend DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani. | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh

Rahmat Mirzani Djausal merupakan Ketua DPD Partai Gerindra Lampung, yang juga memenangkan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 di Lampung.

Ahmad Muzani menyampaikan, berdasarkan keputusan dari pak prabowo subianto yang tidak lepas dari pandangan, saran dan pendapat yang beliau dengar dari masyarakat di desa, dari berbagai macam profesi dan berbagai macam para ulama, nyai di Lampung.

"Mudah-mudahan dengan pemilihan saudara Mirza sebagai calon gubernur akan mendapatkan suport dan dukungan dari berbagai elemen masyarakat di Lampung," ungkapnya.

Dia berharap dengan terpilihnya Ramat Mirzani Djausal sebagai calon Gubernur Lampung, menjadi awal untuk Lampung menuju keberkahan yang lebih baik.

Media files:
01hxnadgwwdk3y53mvknp65n48.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar