Holid, mantan staf Kelurahan Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, ditangkap polisi terkait kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur.
"Dari hasil penyelidikan, pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi, serta proses penyidikan yang dilakukan petugas, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka dengan usia 53 tahun," kata Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil, Minggu (26/5).
Agil mengatakan, penangkapan ini terkait laporan polisi dengan nomor: LP/B/1860/X/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tanggal 03 Oktober 2022
"Adanya hal ini selanjutnya akan dilakukan proses penyidikan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan," ujarnya.
Pemerkosaan ini terjadi sejak tahun 2022 lalu. Saat itu umur korban masih berusia 15 tahun.
Kasus ini sempat mandek hingga membuat korban mengalami depresi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar