May 12th 2024, 09:08, by Sinar Utami, kumparanBISNIS
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memastikan pengiriman jenazah dari luar negeri tidak dipungut bea masuk. Sebelumnya, ramai di media sosial X atau Twitter mengenai importasi peti jenazah yang dialami oleh masyarakat dipungut bea masuk sebesar 30 persen karena dianggap barang mewah.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan, pernyataan tersebut tidak benar karena setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.
"Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor," kata Encep dalam keterangan resmi yang diterima kumparan, Minggu (12/5).
Adapun, Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah, disebutkan bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk.
"Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah," ungkapnya.
Rush handling atau pelayanan segera adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segara untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, salah satunya jenazah.
Saat ini, Bea Cukai sudah menghubungi yang bersangkutan untuk menyertakan bukti tagihan, apabila memang terdapat tagihan bea masuk. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pemilik tweet tersebut belum merespons.
"Apabila terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, ada baiknya importir memastikan lagi detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah," pungkas Encep.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar