Search This Blog

Kompolnas Ungkap Poin-poin Kejanggalan di Kasus Brigadir Ridhal

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kompolnas Ungkap Poin-poin Kejanggalan di Kasus Brigadir Ridhal
Apr 28th 2024, 12:23, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Kompolnas mendorong Propam Polri segera mengungkap hal-hal yang dianggap masih janggal dalam peristiwa meninggalnya Brigadir Ridhal Ali Tomi. Termasuk mengenai surat tugas hingga sosok Polwan yang disebut mengajak Ridhal ke Jakarta.

"Dari pemberitaan hasil wawancara dengan istri korban dan pemilik rumah memang ada beberapa hal yang perlu segera diungkap agar keluarga dan publik tidak curiga, antara lain legalitas penugasan dia," kata Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn) Benny Mamoto, saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).

Kata Benny, Propam harus segera mengungkap apakah penugasan Ridhal berdasarkan surat perintah dan siapa yang menugaskan. Sebab, menurut pengakuan istri, Ridhal yang tercatat di satuan Polresta Manado itu sudah bertugas di Jakarta sejak 2022.

"Penjelasan atasan langsung sangat diperlukan, apakah di TKP atau hasil penggeledahan di tempat menginap ditemukan surat tugas, siapa Polwan yang dimaksud istrinya mengajak ke Jakarta, kemudian hasil digital forensik medsos dan HP-nya, keterangan rekan kerja, dan lain-lain," tambah Benny.

"Oleh sebab itu, Kompolnas mendorong agar Propam dan Itwasda ikut memeriksa poin-poin tersebut agar motif dan latar belakang kasus ini segera clear," lanjut dia.

Penampakan lokasi tempat polisi Polresta Manado bunuh diri di Mampang, Sabtu (27/4). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Penampakan lokasi tempat polisi Polresta Manado bunuh diri di Mampang, Sabtu (27/4). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Kompolnas sudah meminta klarifikasi dan masih menunggu jawaban terkait kasus dugaan bunuh diri tersebut. Benny mengatakan, pihaknya memaklumi belum mendapatkan informasi lengkap dari kepolisian karena proses sedang berjalan.

Pada sisi lain, Kompolnas juga mendorong agar dilakukan evaluasi dan kajian atas kasus-kasus bunuh diri polisi yang terjadi beruntun. Dalam rentan waktu berdekatan.

"Hasil evaluasi dapat digunakan untuk antisipasi ke depan agar tidak terjadi lagi," imbuh Benny.

Polisi melakukan olah TKP polisi Polresta Manado di Jalan Mampang Prapatan IV, RT 1/RW2  Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan.  Foto: Dok Humas Polres Metro Jakarta Selatan
Polisi melakukan olah TKP polisi Polresta Manado di Jalan Mampang Prapatan IV, RT 1/RW2 Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan. Foto: Dok Humas Polres Metro Jakarta Selatan

Berikut poin-poin kejanggalan dalam kematian Brigadir Ridhal

  • Legalitas penugasan Brigadir Ridhal di Jakarta (apakah ada Sprint-nya?)

  • Apakah di TKP atau hasil penggeledahan di tempat Brigadir Ridhal menginap ditemukan surat tugas?

  • Siapa yang menugaskan Brigadir Ridhal karena menurut istrinya, sejak 2022 ditugaskan untuk mengawal?

  • Siapa Polwan yang dimaksud istrinya mengajak ke Jakarta?

  • Bagimana hasil digital forensik medsos dan HP Brigadir Ridhal termasuk keterangan rekan kerja?

Polisi melakukan olah TKP polisi Polresta Manado di Jalan Mampang Prapatan IV, RT 1/RW2  Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan.  Foto: Dok Humas Polres Metro Jakarta Selatan
Polisi melakukan olah TKP polisi Polresta Manado di Jalan Mampang Prapatan IV, RT 1/RW2 Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan. Foto: Dok Humas Polres Metro Jakarta Selatan

Brigadir Ridhal sebelumnya ditemukan tewas dengan luka tembak di dalam mobil Alphard di halaman parkiran rumah pengusaha batu bara di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/4).

Pemeriksaan awal yang dilakukan kepolisian menyebut bahwa yang bersangkutan diduga tewas karena bunuh diri.

Media files:
01gm810q5x2qyg5egh7ekgwr79.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar