Apr 20th 2024, 21:52, by Farusma Okta Verdian, kumparanNEWS
Ketua DPC Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kecamatan Gubeng, Surabaya, Risky Eka Mahendra (44), ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Ia diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang perempuan berusia 19 tahun di sebuah panti asuhan di kawasan Sukolilo, Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menyampaikan, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya juga tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya agar tersangka segera disidangkan.
"Sudah ditahan, saat ini pemberkasan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono kepada kumparan, Sabtu (20/4).
Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti tersangka termasuk rekaman CCTV saat ia melakukan aksinya.
Sebelumnya, Ketua DPC PSI Kecamatan Gubeng, Surabaya, Risky Eka Mahendra dipecat karena melakukan pelecehan seksual di panti asuhan di Sukolilo, Surabaya.
Pemecatan itu tertuang dalam SK 5157/SK/DPW-IV/2024. Risky dipecat dari jabatannya pada 4 April 2024 lalu.
Dalam kasus itu, awalnya ibu korban menitipkan CH ke panti asuhan di daerah Sukolilo, Surabaya.
Alasannya karena pihak keluarga merasa korban terkena pengaruh sihir dari mantan pacarnya. Risky pun ditunjuk untuk melakukan pengobatan rohani.
Akan tetapi, baru tiga hari CH dititipkan di sana, korban malah dilecehkan oleh Risky yang ternyata mengaku sebagai pendeta. Lokasi Risky melakukan tindakan bejatnya itu berada di lantai dua panti asuhan.
Saat melancarkan aksinya, Risky juga mengancam pembunuhan kepada korban dengan pistol revolver palsu, yang sebenarnya merupakan korek api.
Hal itu ia lakukan agar CH tak menceritakan aksi bejatnya ke ibunya. Perbuatan Risky kemudian terbongkar setelah korban menghubungi pacarnya dan melapor ke pihak kepolisian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar