Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia Yang Melakukan Pengangkutan Kendaraan Elektrik.
Surat Edaran tertanggal 4 April 2024 ini ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan di seluruh Indonesia.
Melalui SE tersebut, saat ini kapal tidak bisa sembarangan mengangkut kendaraan listrik, harus ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai pedoman dalam SE tersebut.
"Diterbitkannya Surat Edaran ini dilatar belakangi semakin meningkatnya jumlah kendaraan elektrik yang diangkut dengan menggunakan kapal yang memiliki risiko terjadinya kebakaran selama proses kegiatan pengapalan, serta untuk memastikan keselamatan kapal, muatan dan awak kapal," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Antoni Arif Priadi, melalui keterangan tertulis, Sabtu (6/4).
Kemenhub memandang perlu adanya pedoman bagi Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan para pemilik/operator kapal terhadap kapal yang akan memuat kendaraan elektrik di atas kapal.
Surat Edaran ini mengatur penataan pemuatan kendaraan elektrik di atas kapal harus ditempatkan di area pemuatan yang telah ditentukan (designated stowage area) dengan memerhatikan beberapa hal penting, seperti memiliki jumlah luasan ruangan yang memadai. Jika memungkinkan diusahakan ditempatkan di tempat terbuka (Open On Deck), memiliki ventilasi yang cukup, baik ventilasi alami maupun ventilasi mekanik dan/atau sistem pendingin ruangan yang cukup.
Kemudian pada kapal yang memiliki pintu rampa (ramp door) sebaiknya penempatan kendaraan elektrik sedekat mungkin dengan pintu rampa (ramp door), memiliki alat pendeteksi panas berupa perangkat pencitraan termal (Thermal Imaging Device) yang bisa dipantau secara sentral, serta memiliki alat pemadam kebakaran yang cocok untuk kebakaran yang bersumber dari baterai/kendaraan elektrik dengan jumlah yang memadai.
"Ruangan yang digunakan untuk pemuatan kendaraan listrik juga harus memiliki sistem drainase sebesar tidak kurang dari 125 persen dari kapasitas pompa sistem sprinkler dan memiliki jumlah selang pemadam yang cukup dan selalu terpantau CCTV," ujar Antoni.
Antoni menegaskan aturan ini wajib dilaksanakan mengingat sifat kebakaran yang dihasilkan oleh kendaraan elektrik sangat cepat terbakar, memiliki suhu yang tinggi, sulit untuk dipadamkan dan mudah menyala kembali.
Dia menjelaskan, potensi resiko lain yang dapat dihasilkan adalah high voltage electric shock dan reaksi kimia yang dihasilkan oleh bahan baterai yang digunakan, sehingga jenis pemadam kebakaran seperti CO2, foam powder, high pressure water mist akan memerlukan waktu yang lama untuk memadamkan.
Untuk itu, Antoni meminta semua Kepala UPT Ditjen Hubla harus melakukan pemeriksaan kapal yang memuat kendaraan elektrik dan memastikan bahwa kapal, pemilik atau operator kapal melaksanakan upaya pencegahan kebakaran yang mungkin ditimbulkan dengan pengangkutan kendaraan elektrik, serta memenuhi semua persyaratan keamanan kapal sesuai SE SE-DJPL 12 Tahun 2024.
"Para pemilik atau operator kapal juga diminta melakukan familirisasi kepada awak kapal terhadap prosedur penanganan muatan kendaraan listrik serta mitigasi risiko," tegas Antoni.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar