Search This Blog

Sudah Dijerat UU ITE, Gus Samsudin Terancam Pasal Penistaan Agama

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sudah Dijerat UU ITE, Gus Samsudin Terancam Pasal Penistaan Agama
Mar 1st 2024, 19:28, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Samsudin atau Gus Samsudin usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim atas kasus video ajaran sesat membebaskan tukar pasangan meski berstatus suami istri, Kamis (29/2/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Samsudin atau Gus Samsudin usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim atas kasus video ajaran sesat membebaskan tukar pasangan meski berstatus suami istri, Kamis (29/2/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Samsudin Jadab atau Gus Samsudin terancam dijerat pasal berlapis terkait video ajaran sesat membebaskan tukar pasangan meski berstatus suami istri yang diunggah di YouTube. Dia saat ini sudah dijerat tersangka UU ITE, dan tidak menutup kemungkinan turut dijerat pasal penistaan agama.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, mengatakan pihaknya akan mendatangkan ahli guna proses pendalaman pasal tersebut.

"Betul sekali (diterapkan pasal berlapis). Ke depannya kita ada rencana gelar lanjut untuk memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama," ucap Charles di Mapolda Jatim, Jumat (1/3).

Samsudin atau Gus Samsudin (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim atas kasus video ajaran sesat membebaskan tukar pasangan meski berstatus suami istri, Kamis (29/2/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Samsudin atau Gus Samsudin (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim atas kasus video ajaran sesat membebaskan tukar pasangan meski berstatus suami istri, Kamis (29/2/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Saat ini, Samsudin telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Meski Samsudin telah membuat klarifikasi bahwa video itu hanyalah hiburan dan hanya menaikkan subscriber, ia tetap ditetapkan tersangka.

"Ya meskipun itu fiksi tapi sebuah skenario atau sandiwara. Tapi dalam UU diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat 2 dan 3," terangnya.

Gus Samsudin ditetapkan sebagai tersangka kasus video ajaran sesat. Video itu sengaja dibuat oleh Samsudin dan dua krunya untuk menaikkan subscribers dan penonton di YouTube mereka.

Gus Samsudin langsung ditahan di rutan Polda Jatim. Polisi juga masih terus mendalami kasus ini.

Media files:
01hqsz9zxfdt8dwbphnx3mjnx0.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar