Search This Blog

Sahroni Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Terkait TPPU SYL

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sahroni Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Terkait TPPU SYL
Mar 22nd 2024, 09:47, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/9/2023).  Foto: Jonathan Devin/kumparan
Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/9/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni, telah tiba di Gedung Merah Putih KPK. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Iya betul sebagai saksi TPPU SYL. Sudah datang di Gedung KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (22/3).

Sebelumnya, Sahroni juga sudah mengkonfirmasi akan menghadiri pemeriksaan KPK tersebut.

"Bener, besok saya hadir jam 10.00," kata Sahroni kemarin.

Ahmad Sahroni tiba di Gedung KPK untuk diperiksa terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL. Foto: Dok. Istimewa
Ahmad Sahroni tiba di Gedung KPK untuk diperiksa terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL. Foto: Dok. Istimewa

Sahroni sedianya diperiksa dan memberikan keterangan kepada penyidik pada Jumat (8/3). Tapi dengan alasan ada kegiatan, dia meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

KPK belum membeberkan materi apa yang akan digali dari Sahroni. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung.

Dalam kasus SYL ini, NasDem memang turut disebut menerima aliran uang korupsi SYL. Hal tersebut diungkapkan dalam dakwaan jaksa. Nilai uang SYL yang diduga masuk ke NasDem mencapai Rp 40.123.500. Diduga Sahroni akan dikonfirmasi terkait itu.

Sahroni sebelumnya sudah menjelaskan, bahwa uang tersebut untuk bantuan bencana alam melalui Fraksi NasDem. Bencana alam yang dimaksud adalah Gempa Cianjur yang terjadi pada 21 November 2022.

"Itu bantuan bencana alam ke Fraksi NasDem," kata Ahmad Sahroni saat dikonfirmasi mengenai aliran uang tersebut, Rabu (28/2).

KPK memang tengah mengusut dugaan aliran uang korupsi atau TPPU SYL. Pada perkara pokoknya, dugaan pemerasan di lingkungan Menteri Pertanian, sudah berproses di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pada korupsi pemerasan itu, SYL didakwa menerima uang Rp 44,5 miliar dari sejumlah pejabat eselon di Kementan.

Media files:
01h9f1ryama63rmj00tf4bkg64.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar