Search This Blog

Pencuri Bersenjata Api Asal Lampung Timur Tewas Ditembak Polisi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pencuri Bersenjata Api Asal Lampung Timur Tewas Ditembak Polisi
Mar 31st 2024, 02:52, by Sinta Yuliana, Lampung Geh

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung. | Foto: Dok Humas Polda Lampung
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung. | Foto: Dok Humas Polda Lampung

Lampung Geh, Bandar Lampung - Pelaku pencurian asal Kabupaten Lampung Timur tewas ditembak polisi usai melakukan perlawanan saat ditangkap.

Pelaku bernama Romadon (30) warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung. Ia tewas setelah mengacungkan senjata api rakitan kepada petugas sebelum akhirnya dilakukan tindakan tergas dan terukur.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori, mengatakan pelaku ditangkap petugas gabungan di kediaman keluarganya di Dusun 1 Desa Batu Badak pada Kamis (28/3) sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurut Ali, pada saat penangkapan, keluarga pelaku sempat berteriak hendak mengundang masa dilokasi sekitar.

Petugas pun langsung menggeledah kamar pelaku. Kemudian, pelaku langsung acungan senjata api. Bahkan, pelaku sempat melepaskan tembakan ke arah anggota, namun senjata tidak meledak.

"Anggota dalam keadaan terancam, waktu itu, langsung menembak ke arah tersangka dengan tegas dan terukur pada tersangka," katanya.

Setelah berhasil dilumpuhkan, pelaku langsung dibawa petugas menggunakan mobil ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.

"Pelaku dinyatakan meninggal setibanya di rumah sakit dan telah dilakukan proses autopsi guna kepentingan penyidikan, sebelumnya akhirnya jasad diserahkan ke pihak keluarga," ungkapnya.

Ali menuturkan dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api jenis revolver berikut amunisi aktif kaliber 9 mm 4 butir, 1 pucuk mata kunci, 1 buah kunci leter T, dan 1 unit handphone.

"Dalam perkara ini, pelaku seharusnya dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 KUHPidana," pungkasnya. (Yul/Put)

Media files:
01ht82jwh7efpdr2akgnzh6wzv.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar