Search This Blog

Merapikan Pelat Nomor Kendaraan Bisa Kena Pelanggaran Pidana dan Ini Sanksinya

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Merapikan Pelat Nomor Kendaraan Bisa Kena Pelanggaran Pidana dan Ini Sanksinya
Mar 2nd 2024, 06:00, by Sena Pratama, kumparanOTO

Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu (31/8/2022). Foto: Mohammad Ayudha/Antara Foto
Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu (31/8/2022). Foto: Mohammad Ayudha/Antara Foto

Pernah menjumpai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dengan hasil yang kurang rapi ketika diterima dari Samsat? Tak sedikit pemilik gatal untuk modifikasi atau mempercantik agar visualnya terlihat jelas.

Tapi ternyata, tindakan tersebut tidak bisa dilakukan secara asal. Lebih-lebih, dapat menjerumuskan pemilik ke ranah pidana pelanggaran lalu lintas. Demikian dikatakan Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto.

"TNKB memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. Serta harus memenuhi syarat dari bentuk, ukuran, dan cara pemasangan," buka Budiyanto kepada kumparan.

Dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan, pelat nomor kendaraan dilarang dimodifikasi dengan mengubah warna, bentuk, tulisan, ataupun atau tempelan lain seperti stiker.

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Budiyanto menyarankan kepada pemilik kendaraan untuk tidak mengambil inisiatif secara mandiri, apabila merasa kurang puas dengan hasil pelat nomor buatan Samsat. Modifikasi sekecil apa pun yang dilakukan bisa membuat pelat nomor dianggap tidak sah.

"Apabila TNKB yang dikeluarkan pihak Kepolisian mengalami kerusakan, misalnya ada cat yang berantakan dan sebagainya. Sebaiknya dilaporkan ke pihak Kepolisian dalam hal ini Samsat untuk diperbaiki," terangnya.

Sebab, bila melakukan perbaikan atau pengaturan fisik TNKB secara mandiri, Budiyanto mengungkapkan, dikhawatirkan dapat tidak sengaja mengubah bentuk, ukuran, atau bahkan warna.

"Karena apabila TNKB mengalami perubahan spesifikasi yang telah ditentukan oleh Polri, bisa tergolong sebagai pelanggaran lalu lintas. Sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 280 Undang-undang No 22 Tahun 2009," tukasnya.

Berikut detail jabaran Pasal 280 UU LLAJ No 22 Tahun 2009.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

***

Media files:
01gbt772s9019bbwm6xsfs79k4.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar