Search This Blog

Istri yang Potong Kemaluan Suami Pakai Cutter di Muba Diamankan Polisi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Istri yang Potong Kemaluan Suami Pakai Cutter di Muba Diamankan Polisi
Mar 4th 2024, 18:19, by W Pratama, Urban Id

Petugas kepolisian saat memeriksa Lisa Yanti, istri yang potong kemaluan suaminya. (foto: Polres Muba)
Petugas kepolisian saat memeriksa Lisa Yanti, istri yang potong kemaluan suaminya. (foto: Polres Muba)

Lisa Yanti (33 tahun), seorang istri yang tega memotong kemaluan suaminya, Rian Hidayat (33 tahun) di Kabupaten Muba, Sumsel, kini diamankan polisi.

Lisa sendiri sebelumnya kabur telah melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut pada Jumat, 23 Februari 2024, lalu.

Kapolres Muba, AKBP Imam Safi'i, melalui Kasi Humas Polres Muba, AKP Susianto, mengatakan Lisa diamankan petugas setelah diserahkan keluarganya ke Polsek Bayung Lencir.

"Yang bersangkutan menyerahkan diri didampingi oleh keluarganya," katanya, Senin, 4 Maret 2024.

Susianto bilang, saat ini Lisa diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.

"Petugas juga telah mengamankan barang bukti pisau cutter yang digunakan pelaku untuk memotong kemaluan korban," katanya.

Kapolsek Bayung Lencir, Iptu Mas Suprayitno, menambahkan setelah memotong kemaluan suaminya, Lisa diketahui kabur ke rumah saudaranya di Kabupaten Muara Enim.

"Tim kepolisian juga melakukan pendekatan terhadap keluarga hingga akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri kemarin," katanya.

Adapun motif tindakan tersebut karena Lisa merasa cemburu terhadap korban yang diduga memiliki wanita idaman lain (WIL) atau berselingkuh.

Sementara untuk korban Rian Hidayat sendiri saat ini masih dalam kondisi pemulihan dan tinggal di rumah keluarganya yang ada di Provinsi Jambi.

Media files:
01hr4jr8gdtkzb7v24wqkwxm5r.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar