Search This Blog

Imigrasi Gorontalo Deportasi Empat WNA Asal Sri Lanka

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Imigrasi Gorontalo Deportasi Empat WNA Asal Sri Lanka
Mar 14th 2024, 22:47, by Banthayo id, banthayo.id

Imigrasi Gorontalo Deportasi Empat WNA Asal Sri Lanka, India. Kamis (14/3). Foto: Dok istimewa
Imigrasi Gorontalo Deportasi Empat WNA Asal Sri Lanka, India. Kamis (14/3). Foto: Dok istimewa

Gorontalo-Kantor Imigrasi Gorontalo bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Gorontalo mengamankan empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Lanka, India.

Keempat pria WNA masing-masing bernama Abdul Raheem Rawfeek, Muhammed Azaam Rawfeek, Muhammed Afkaar Rawfeek dan Chandramohan Ramachandran ditangkap karena diduga melakukan kegiatan pertambangan di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Keempat WNA tersebut diamankan Timpora di Penginapan Arafah, di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato pada Kamis Februari 2024 sekitar pukul 15.00 WITA.

Kepala Divisi Keimigrasian Friece Sumolang menjelaskan, keempat WNA tersebut memperoleh visa dengan tujuan untuk menghadiri pernikahan, mereka telah melakukan perpanjangan Izin Tinggal di Kantor Imigrasi Kendari. Mereka juga telah mengantongi izin tinggal kunjungan dengan register Visa B211A yang diterbitkan untuk wisata, melakukan pekerjaan darurat, pembicaraan bisnis, melakukan pembelian barang, tenaga bantuan, dukungan media dan pangan, tugas pemerintahan, bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia, kunjungan dalam rangka pengembangan industri marina, tugas pemerintah dan alasan kemanusiaan.

"Empat WNA itu diduga melanggar Pasal 122 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan," kata Friece.

Friece bilang, para WNA tersebut terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang diberikan. Keberadaan mereka di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) untuk melihat proses penambangan emas tradisional merupakan kegiatan yang tidak sesuai peruntukan izin tinggalnya. Keempat orang WNA Asal Sri Lanka tersebut, diberlakukan tindakan hukum berupa pendetensian, pencabutan izin tinggal dan pendeportasian.

"Tindakan Deportasi direncanakan akan dilaksanakan pada Sabtu 16 Maret 2024," tegasnya.

Media files:
01hryszrs9hst43abzkn7efned.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar