Mar 30th 2024, 07:57, by Muhammad Darisman, kumparanBISNIS
Barang bawaan penumpang ke luar negeri masih dibatasi melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Pemerintah membatasi jumlah barang bawaan pribadi dari luar negeri, sehingga ketika kembali ke Indonesia penumpang bisa bebas dari pajak asalkan jumlahnya dibatasi. Salah satu barang yang dibatasi adalah pembalut yang termasuk barang tekstil sudah jadi lainnya.
Pembalut termasuk dalam pos tarif/HS 96.19 sanitary towel (pad) dan tampon saniter, serbet (popok), pembebat popok dan barang semacam itu dari bahan apa pun.
"Paling banyak 5 (lima) piece per orang," tulis lampiran pada Permendag Nomor 3 tahun 2024, dikutip Sabtu (30/3).
Selain HS 96.19, barang bawaan pribadi yang dibatasi pembawaannya hanya 5 pcs per orang untuk kategori barang tekstil sudah jadi dan lainnya adalah HS 63.01 selimut dan selimut kecil untuk perjalanan, HS 63.02 linen untuk tempat tidur, meja, toilet dan dapur.
Kemudian HS 63.03 tirai (termasuk gorden) dan kerai, HS 63.04 barang perabot lainnya, tidak termasuk yang dimaksud dalam pos HS 94.04, meliputi penutup tempat tidur, rajutan atau kaitan, dan lain-lain.
Selanjutnya ada HS 63.05 kantong dan karung, dari jenis yang digunakan untuk membungkus barang, HS 63.06 terpal, waning dan kerai matahari, tenda (termasuk temporary canopy dan barang semacam itu, HS 63.07 barang jadi lainnya termasuk pola pakaian, sampai HS 63.05 kantong dan karung dari jenis yang digunakan untuk membungkus barang.
Selain barang bawaan pribadi dari kategori barang tekstil sudah jadi dan lainnya, juga ada barang bawaan pribadi dari kategori kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga. Pada kategori ini dibatasi paling banyak 20 pcs per orang.
Barang yang termasuk kategori tersebut di antaranya seperti HS 33.03 preparat digunakan untuk rambut seperti HS 3305.10 atau sampo, HS 33.06 preparat kesehatan mulut atau gigi seperti HSD 3306.10 atau pasta gigi, kemudian HS 33.07 preparat yang digunakan mencukur, deodoran, preparat wewangian, kosmetika atau rias lainnya, preparat penghilang bau ruangan, hingga HS 34.01 seperti sabun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar