Search This Blog

Bawaslu Jelaskan Posisi di Sidang Gugatan Pemilu 2024 di MK

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bawaslu Jelaskan Posisi di Sidang Gugatan Pemilu 2024 di MK
Mar 26th 2024, 19:16, by Fadlan Nuril Fahmi, kumparanNEWS

Anggota Bawaslu Puadi (kiri) bersama Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) memberikan keterangan pers terkait laporan tentang dugaan pelanggaran pemilu oleh Anies Baswedan, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Anggota Bawaslu Puadi (kiri) bersama Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) memberikan keterangan pers terkait laporan tentang dugaan pelanggaran pemilu oleh Anies Baswedan, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan posisinya dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sebagai pemberi keterangan.

Anggota Bawaslu, Puadi menyatakan, pihaknya tidak akan mengajukan diri dalam gugatan PHPU sebagai pihak terkait.

"Dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) posisi Bawaslu bukanlah sebagai Pihak Terkait, melainkan sebagai Pemberi Keterangan terkait hasil pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pemilu," ujar Puadi saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (26/3).

Ia juga menyatakan, dalam sidang gugatan nantinya, Mahkamah Konstitusi akan mendengar keterangan dari Bawaslu sebagai penilaian dari berbagai data pemohon.

"Mahkamah Konstitusi mendengar keterangan Bawaslu untuk menilai berbagai dalil yang diajukan pemohon," ucap Puadi.

Lebih lanjut, posisi dan peran Bawaslu dalam gugatan PHPU telah diatur dalam sejumlah peraturan.

"Dasar hukum peran dan kedudukan Bawaslu dalam PHPU, diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2023 dan Perbawaslu Nomor 20 Tahun 2023," pungkasnya.

Pengamanan jelang sidang sengketa PHPU di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
Pengamanan jelang sidang sengketa PHPU di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan

Sebelumnya, tim hukum paslon Prabowo-Gibran mendaftarkan diri mereka sebagai Pihak Terkait dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Tim hukum Prabowo-Gibran dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, O.C Kaligis dan Hotman Paris Hutapea mendaftarkan diri ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (25/3) malam pukul 20.58 WIB.

Tim Prabowo-Gibran mengajukan diri sebagai Pihak Terkait gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan atau dimohonkan oleh dua paslon yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Gugatan kedua paslon ini pada pokoknya meminta agar pemilihan digelar ulang tanpa paslon Prabowo-Gibran.

Sidang perdana akan digelar pada Rabu (27/3). Sidang perkara yang diajukan Anies dimulai pukul 08.00 WIB, sedangkan perkara yang diajukan Ganjar pukul 13.00 WIB.

Media files:
01ge4vft8yj964hy0hgcb4n84y.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar