Mar 10th 2024, 08:33, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS
Sebanyak 58 mantan karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang menggugat perusahaan itu ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait pembayaran utang. Salah satu pihak turut digugat yakni Edi Darmawan Salihin, ayah korban kasus kopi sianida, Wayan Mirna Salihin.
Dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, gugatan itu didaftarkan pada Kamis 29 Februari 2024 dengan nomor perkara 72/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang pertama sudah digelar pada Kamis 7 Maret kemarin.
"Melayangkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) dengan nomor perkara 72/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst," kata kuasa Hukum Pemohon Agus Susanto dalam keterangannya, Minggu (10/3).
Agus menuturkan, dalam sidang pertama yang digelar Kamis lalu, pihak tergugat PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang dan Dermawan Salihin tak hadir.
"Tidak peduli dengan kewajiban mereka," ujar Agus.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 14 Maret 2024 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Ini agar memberikan kepastian hukum bagi para mantan pekerja PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang," tutup Agus.
Sebelumnya, pada 7 November 2023 sejumlah karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang melapor ke Polda Metro Jaya buntut tak membayar pesangon setelah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 54 orang karyawan mengaku belum menerima pesangon yang totalnya Rp 5 Miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Darmawan Salihin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar