Mar 4th 2024, 18:06, by Rini Friastuti, kumparanNEWS
ART di Pancoran jadi tersangka usai bobol ATM majikan usai masukan PIN dengan tanggal lahir korban. Tarik uang Rp 20 Juta. Foto: Dok. Humas Polres Pancoran
Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Yunita Sari, nekat membobol kartu ATM milik majikannya, padahal baru sebulan bekerja. Ternyata, korban merupakan ibunda penceramah, Habib Aljufri.
"Korbannya adalah warga di Pancoran berprofesi sebagai pemberi tausiyah kepada remaja-remaja ya, penceramah agama," ujar Kapolsek Pancoran, Kompol Sujarwo, dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (4/3).
Awalnya disebutkan Yunita membobol ATM korban sebanyak Rp 20 juta. Namun setelah ditotal, sebanyak Rp 73 juta uang di ATM tersebut telah digasak pelaku. Peristiwa ini baru diketahui korban pada 8 Desember 2023.
"Kerugian yang dialami oleh korban ini adalah berkisar Rp 73.900.000. Dari hasil kejahatan tersebut kalau dari keterangan daripada tersangka memang motifnya untuk ekonomi, digunakan untuk membayar utang," jelasnya.
Usai menggasak ATM milik sang majikan, Yunita pun melarikan diri dengan cara berpindah-pindah.
"Dari proses penyelidikan dan penyidikan tersebut, pelaku teridentifikasi melarikan diri ke Tangerang, kemudian kita lakukan pencarian, ternyata sudah berpindah ke suatu tempat hingga sampai di daerah Bandar Lampung, kemudian lari ke daerah Bekasi. Memang jeda waktunya tidak langsung ditangkap karena memang asisten rumah tangga ini berpindah-pindah," jelas Sujarwo.
Polisi berhasil menyita uang hasil pembobolan ATM tersebut sebanyak Rp 7 juta.
"Selebihnya kerugian tersebut masih kita lakukan pendalaman terhadap tersangka," ucap Kapolsek.
Coba-coba Pin ATM Pakai Tanggal Ultah
Pembobolan pin ATM ini rupanya dilakukan Yunita dengan cara coba-coba memasukkan tanggal lahir Habib Aljufri. Tak disangka, hasil coba-cobanya rupanya berhasil.
"Korban melakukan pencurian ATM yang berada di dalam rumah dan dalam mobil. Kemudian pelaku mengetahui PIN ATM tersebut pada saat ulang tahun korban, diketahui dia mencoba-coba, ternyata ini berhasil melakukan pencurian melalui uang yang berada di ATM," ungkap Sujarwo.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Habib Aljufri yang hadir saat jumpa pers. Ia mengatakan, sang ibunda menggunakan tanggal lahirnya sebagai pin ATM, yang kemudian dibobol pelaku.
"Sebetulnya ART dari Ibu saya dan yang diambil itu ATM semua dari Ibu saya dan rekening atas nama ibu saya, ibu saya pakai pin ultah saya," ujar Habib Aljufri saat jumpa pers.
"Sempat saya tanyakan juga ke ART, katanya dia menebak-nebak pakai ultah saya, mungkin saya imbau jangan pakai pin dengan hari ultah karena mungkin ibu saya sudah tua, sehingga untuk mempermudah jadi pakai tanggal lahir anaknya," sambungnya.
Atas perbuatannya, Yunita dijerat Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar