Feb 23rd 2024, 18:47, by Farusma Okta Verdian, kumparanNEWS
Rumah milik Kusairi (53) di Dusun Timur RT 01 RW 03, Desa Nyalabuh Daya, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Madura dilempari bom bondet pada Senin (19/2/2024). Foto: Polres Pamekasan
Polisi menangkap 3 pelaku kasus pelemparan bom di rumah Ketua KPPS, Kusyairi (53), di Dusun Timur RT 01 RW 03, Desa Nyalabuh Daya, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan. Peristiwa itu terjadi pada Senin (19/2).
Mereka adalah Syafi'i (38), Arifin (30) dan inisial AR (30). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Pamekasan. Para tersangka ditangkap pada Jumat (23/2) dini hari.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, ketiganya memiliki peran masing-masing. Untuk Syafi'i merupakan otak pelaku, Arifin sebagai eksekutor, dan AR sebagai penjual bom bondet.
"Tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku pada kasus pelemparan bahan peledak ini mempunyai peran yang berbeda," kata Dirmanto saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Jumat (23/2).
Motif Dendam
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkapkan motif pelemparan bom itu karena Arifin dendam terhadap anak Kusyairi bernama Feri, yang diduga menjadi informan kasus narkoba.
Rupanya, Arifin pernah terjerat kasus narkoba jenis sabu-sabu pada tahun 2019 lalu.
"Tersangka A dendam kepada anak ketua KPPS bernama Feri. Sebab, pada tahun 2019 tersangka A pernah ditangkap kasus narkoba oleh Polres Pamekasan dan mencurigai Feri lah yang melaporkan ke kepolisian," ujar Totok.
Totok menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, Arifin menyuruh Syafi'i sebagai eksekutor untuk melemparkan bom ke rumah Kusyairi pada Senin (19/2).
Arifin memberi imbalan kepada Syafi'i sebesar Rp 500 ribu. Bom ikan atau bondet yang dilempar ke rumah Kusyairi itu dibeli dari AR sebesar Rp 150 ribu dengan jumlah 4 buah bondet.
"Dua bondet dilakukan peledakan dan dua bondet berhasil disita. AR ditetapkan sebagai tersangka karena memperjual-belikan bondet," jelasnya.
Pemeriksaan rumah milik Kusairi (53) di Dusun Timur RT 01 RW 03, Desa Nyalabuh Daya, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Madura dilempari bom bondet pada Senin (19/2/2024). Foto: Polres Pamekasan
Tak ada unsur politik
Totok menegaskan, kasus pelemparan ini murni karena ingin balas dendam, tidak ada unsur politik.
"Tidak ada motif politik, murni merupakan sakit hati, saudara tersangka A terhadap saudara Feri," tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, rumah Kusairi (53 tahun), di Dusun Timur, Desa Nyalabuh Daya, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Madura, dilempari bom ikan, Senin dini hari (19/2).
Kusairi merupakan guru yang menjadi Ketua KPPS di tempat tinggalnya.
Usai suara ledakan terdengar, tetangganya berdatangan untuk mengecek. Kusairi pun bangun dari tidur dan turut memeriksa.
"Belakang rumahnya sudah berantakan, lampu rumah juga padam karena ledakan. Atap rumah, kaca jendela, lemari, rusak terkena imbas," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar