Feb 17th 2024, 06:42, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS
Komedian Alfiansyah alias Komeng memberikan keterangan pers saat pendaftaran Bakal Calon anggota DPD RI dari Jawa Barat di kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (13/5/2023). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
Alfiansyah Bustami atau yang lebih akrab disapa Komeng, mendapatkan suara terbanyak dalam pemilihan DPD RI dapil Jawa Barat (Jabar) di Pemilu 2024 dengan nomor urut 10.
Berdasarkan data sementara real count di situs resmi KPU, perolehan suara Komeng per Jumat (16/2) pukul 11.00 WIB sebanyak 719.314 atau 10,07 persen. Data yang masuk ke KPU sejauh ini mencapai 55.835 suara dari 140.457 TPS atau 39,75 persen.
Pelawak kelahiran 1970 tersebut bahkan mengungguli 54 calon lain yang turut berkompetisi di Dapil yang sama. Jika berhasil menduduki kursi Senayan DPD RI, sejumlah fasilitas mewah hingga gaji dan tunjangan akan didapatkan Komeng.
Gaji anggota DPD RI
Adapun besaran gaji dan tunjangan DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Serta Mantan Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya.
Dalam aturan itu disebutkan, hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah sama dengan hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan (DPR).
"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 3 PP 58 Tahun 2008, dikutip Jumat (16/2).
Komedian Alfiansyah alias Komeng memberikan keterangan pers saat pendaftaran Bakal Calon anggota DPD RI dari Jawa Barat di kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (13/5/2023). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
Sementara itu, besaran gaji anggota legislatif (DPR dan DPD) RI juga tercantum dalam PP Nomor 75 tahun 2000. Berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.
Tunjangan Anggota DPD RI
Selain mendapatkan gaji pokok, Komeng juga akan mendapatkan tunjangan. Pemberian tunjangan tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar