Search This Blog

Pj Gubernur Sumsel Bakal Sanksi ASN yang Perpanjang Masa Libur

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pj Gubernur Sumsel Bakal Sanksi ASN yang Perpanjang Masa Libur
Feb 10th 2024, 21:05, by Abdullah Toriq, Urban Id

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni, Foto : Humas Pemprov Sumsel
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni, Foto : Humas Pemprov Sumsel

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni meminta semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemprov Sumsel untuk kembali menjalankan kewajibannya memberi pelayanan ke publik setelah menikmati libur panjang Isra Miraj dan Imlek.

Menurut Agus Fatoni waktu libur panjang yang diberikan selama 4 hari sudah cukup bagi ASN untuk beristirahat atau liburan. Para ASN akan masuk kerja kembali melayani publik pada Senin 12 Februari 2024.

"Ketika sudah selesai libur, harus wajib masuk kerja,"kata dia, Sabtu 10 Februari 2024.

Agus Fatoni juga mengaku akan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah instansi terkait dan beberapa tempat pelayan publik untuk mengetahui kehadiran ASN dan pelayanan yang diberikan berjalan dengan baik atau tidak.

"Kita juga akan lakukan pengecekan, yang tidak masuk akan ada sanksi," kata dia.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi menambahkan, usai libur panjang ASN diharapkan bisa mulai bekerja pada Senin nanti. Tidak ada alasan untuk tidak bekerja dan menjalankan tugas, apalagi karena kelelahan.

"Akan ada sanksi bagi mereka yang tidak masuk sesuai PP 94/2021 tentang disiplin PNS. Sanksinya tergantung tingkat pelangarannya," ujarnya.

Meski tidak menjelaskan rinci, sanksi teringan dalam PP itu berupa teguran lisan jika tidak masuk kerja tanpa alasan sah. Itu pun kumulatif selama 3 hari dalam setahun.

Media files:
01hp9n8hb0aj6mctbseb8m2evs.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar