Search This Blog

Pandangan Lisan Retno di Sidang ICJ, Singgung Apartheid Israel di Palestina

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pandangan Lisan Retno di Sidang ICJ, Singgung Apartheid Israel di Palestina
Feb 23rd 2024, 20:57, by Andreas Gerry Tuwo, kumparanNEWS

Press Briefing Menlu RI pada pertemuan G20 dan MIKTA di Rio de Janeiro, Brasil, pada Rabu (21/2/2024). Foto: YouTube/MoFA Indonesia
Press Briefing Menlu RI pada pertemuan G20 dan MIKTA di Rio de Janeiro, Brasil, pada Rabu (21/2/2024). Foto: YouTube/MoFA Indonesia

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan, Israel telah melakukan kebijakan apartheid kepada bangsa Palestina. Itu disampaikan Retno saat menyampaikan pandangan lisan di depan Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag pada Jumat (23/2).

Retno mengatakan, kehadiran di Den Haag karena ICJ meminta negara-negara memberikan masukan demi penyusunan fatwa hukum atas kasus genosida Israel di Gaza.

Genosida tersebut terjadi sejak Israel memulai serangan ke Gaza pada 7 Oktober 2023. Sampai saat ini jumlah korban jiwa serangan Israel hampir menyentuh angka 30 ribu jiwa, yang sebagian besar adalah warga sipil.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menghadiri Debat Terbuka di Dewan Keamanan PBB yang membahas soal Palestina, New York, Amereika Serikat, pada Selasa (23/1/2023). Foto: Kemenlu RI
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menghadiri Debat Terbuka di Dewan Keamanan PBB yang membahas soal Palestina, New York, Amereika Serikat, pada Selasa (23/1/2023). Foto: Kemenlu RI

Retno mengungkap penjelasan mengenai apartheid Israel disampaikan pada bagian pernyataan lisannya di ICJ yang mengenai subtansi Advisory Opinion.

"Hal ini (apartheid Israel) sangat mudah dilihat dari diberlakukannya dua rezim kebijakan yang berbeda yang diberlakukan kepada Jewish Israeli settlers dan yang diberlakukan kepada penduduk Palestina," kata Retno pada keterangan pers usai penyampaian pernyataan lisan

"Ini jelas merupakan pelanggaran hukum," tegas Retno.

Selain apartheid, Retno menegaskan bukti lain Israel melakukan pelanggaran hukum yaitu penggunaan kekerasan di Palestina, aneksasi dan perluasan ilegal settlement.

"Menegaskan bahwa ICJ memiliki yurisdiksi untuk memberikan advisory opinion. Dan yang kedua, dari merit of the case-nya menegaskan bahwa berbagai kebijakan Israel bertentangan dengan hukum internasional," papar Retno.

"Di akhir pernyataan lisan, saya tegaskan bahwa tidak ada satupun negara yang berada di atas hukum. Setiap manusia, tanpa kecuali dilindungi oleh hukum," kata dia.

Media files:
01hmwrtnxeb1yqpr8pvm3q0ee5.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar