Feb 23rd 2024, 20:03, by Farusma Okta Verdian, kumparanNEWS
Ilustrasi racun. Foto: Pixabay/qimono
Seorang balita perempuan di Tulungagung, Jatim, tewas diracun oleh ibu kandungnya bernama Yunyiar Maharani (32). Ibunya itu berniat untuk bunuh diri bersama anaknya.
Korban berinisial SC (5 tahun), warga Desa Kepuhrejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kasus ini bermula saat ada laporan seorang anak meninggal dunia dengan tidak wajar pada Kamis (1/2).
Polres Tulungagung beserta dengan Polsek Ngantru melakukan penyelidikan kasus ini.
Dari penyelidikan itu, diketahui bahwa SC meninggal dunia karena ditemukan racun dalam lambungnya. Di saat bersamaan ibunya dirawat di rumah sakit.
"Kemudian diketahui bahwa terkait dengan peristiwa meninggalnya seorang anak umur 5 tahun ini dalam keadaan tidak wajar," ujar Arsya dalam keterangannya, Jumat (23/2).
Setelah diselidiki, rupanya Yunyiar memberikan minuman racikan berisi berbagai macam obat dan juga dicampur dengan racun tikus kepada SC.
"Mereka berdua minum. Akan tetapi pada saat peristiwa itu terjadi, Saudari YM karena memberikan reaksi cukup jelas yang bersangkutan berhasil diselamatkan dengan dibawa ke rumah sakit sedangkan pada saat itu korban yang diketahuinya masih kondisi tidur tidak terselamatkan sehingga meninggal dunia," jelas Arsya.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti gelas-gelas yang digunakan oleh tersangka dan korban untuk melakukan proses tindakan tersebut.
Polisi juga mengamankan beberapa muntahan maupun isi cairan lambung dari korban. Ada juga obat-obatan yang diduga merupakan obat penghilang nyeri yang diamankan.
"Kami juga mengamankan pakaian korban pada saat ditemukan meninggal dan bantal dan guling yang digunakan oleh korban pada saat meninggal," terang Arsya.
Gara-gara konflik rumah tangga
Arsya mengungkapkan, alasan Yunyiar mengajak anaknya bunuh diri menenggak racun karena ada konflik rumah tangga dengan suaminya cukup lama.
"Niatan-niatan itu sebenarnya sudah ada, akan tetapi yang menjadi pemicunya adalah pada saat itu terjadi percekcokan suaminya. Jadi usai cekcok tersangka berniat bunuh diri dengan membawa anaknya," ungkapnya.
Atas perbuatan Yunyiar Maharani tersebut, dia dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan atau Pasal 76C JO Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
--------
Informasi terkait depresi dan isu kesehatan mental bisa diperoleh dengan menghubungi dokter kesehatan jiwa di Puskesmas dan Rumah Sakit terdekat, atau mengontak sejumlah komunitas untuk mendapat pendampingan seperti LSM Jangan Bunuh Diri via email janganbunuhdiri@yahoo.com dan saluran telepon (021) 9696 9293, dan Yayasan Pulih di (021) 78842580.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar