Search This Blog

Resahkan Warga, Polisi Tangkap 2 Pelaku Pengedar Uang Palsu di Lampung

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Resahkan Warga, Polisi Tangkap 2 Pelaku Pengedar Uang Palsu di Lampung
Jan 20th 2024, 19:23, by Sinta Yuliana, Lampung Geh

Kedua pelaku yang diamankan. | Foto: Dok Polres Pringsewu
Kedua pelaku yang diamankan. | Foto: Dok Polres Pringsewu

Lampung Geh, Pringsewu - Polres Pringsewu berhasil menangkap dua pelaku peredaran uang palsu (Upal) yang meresahkan warga.

Kedua berinsial AS (21) dan ZJA (17) yang merupakan warga Pekon Sinar Baru, Sukoharjo, Pringsewu.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi mengatakan kasus tersebut terungkap berawal dari informasi warga Eko (35) yang merupakan pedagang sembako warga Pekon Sukoharjo III.

"Korban saat itu curiga telah menerima pembayaran dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu pada Kamis 18 Januari, sekitar pukul 15.30 WIB," katanya.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi segera mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pengedar uang palsu.

Barang bukti yang diamankan. | Foto: Dok Polres Pringsewu
Barang bukti yang diamankan. | Foto: Dok Polres Pringsewu

"Awalnya polisi mengamankan seorang remaja AM (14) beserta 4 lembar uang palsu pecahan Rp.100 ribu. Namun, setelah interogasi, AM mengaku hanya disuruh oleh pelaku AS, tanpa mengetahui bahwa uang yang dibelanjakan adalah palsu," ucapnya.

Berdasarkan pelaku AM, petugas langsung menangkap AS dikediamannya pada Kamis 18 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.

"AS ini mengakui mendapatkan uang palsu dari rekannya, ZJA yang satu kampung dengannya. Lalu, petugas menangkap ZJA. Pelaku pun mengaku membeli uang palsu tersebut secara online melalui Facebook," tuturnya.

Selain pelaku, petugas juga menyita 6 lembar uang palsu pecahan Rp.100 ribu dan saat ini masih terus mendalami kasus peredaran uang palsu ini.

"Kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo dan keduanya dijerat dengan Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Jo Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (Yul/Put)

Media files:
01hmk6ec6hvj70147at8f2zcya.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts