Search This Blog

Bawaslu: Pernyataan Jokowi Belum Cukup Bukti Adanya Pelanggaran

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bawaslu: Pernyataan Jokowi Belum Cukup Bukti Adanya Pelanggaran
Jan 26th 2024, 20:57, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Ketua Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja di Rakornas Sentra Penegakkan Hukum Terpadu di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023). Foto: Youtube/@Bawaslu RI
Ketua Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja di Rakornas Sentra Penegakkan Hukum Terpadu di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023). Foto: Youtube/@Bawaslu RI

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menanggapi pernyataan Jokowi yang menyebut presiden boleh berkampanye dan memihak.

Menurutnya, pernyataan tersebut belum cukup bukti yang menunjukkan adanya upaya mengarahkan ke salah satu calon dan bisa masuk dalam dugaan pelanggaran pemilu.

"Pelanggaran hukum? Enggak. Belum cukup kuat," katanya kepada wartawan saat di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Jakarta, Jumat (26/1).

Ia menyebut, pernyataan Jokowi tersebut memang mengutip Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal yang dimaksud itu berbunyi sebagai berikut:

(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Presiden Joko Widodo bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menghadiri acara penyerahan Pesawat ke-4 C-130J-30 tail number A-1344, Helikopter AS550 Fennec dan AS565 MBe Panther di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menghadiri acara penyerahan Pesawat ke-4 C-130J-30 tail number A-1344, Helikopter AS550 Fennec dan AS565 MBe Panther di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

"Pernyataan itu kan mengutip Undang-Undang [Pemilu] sepertinya. Ya, kan? Tidak boleh menggunakan fasilitas negara, ya, betul, kan, di Pasal 281 itu," katanya.

"Ya, kalau penterjemahannya lain lagi, silakan lah ahli politik yang lain," lanjutnya.

Bagja mengungkapkan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Jokowi sebelum pernyataannya tersebut sempat menuai polemik.

"Kami sudah mengirimkan surat ke Pak Presiden untuk kemudian dalam melakukan hal apa pun juga yang berkaitan dengan sekarang masa tahapan kampanye, maka ada beberapa larangan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," tutur Bagja.

"Kami mengingatkan, memberikan imbauan kepada Pak Presiden untuk, pertama, menteri-menterinya yang ada pada kewenangan beliau, juga tindakan-tindakan ke depan dalam kampanye," pungkasnya.

Lebih lanjut, Bagja menyebut bahwa nantinya jika ada unsur pidana terkait pernyataan tersebut, Bawaslu akan mengajukan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

"Nanti juga kalau misalnya ada unsur pidana ke depan, pasti kami akan mengajukannya ke Sentra Gakkumdu, untuk pembahasan bersama polisi dan jaksa," ucapnya.

"Kadang-kadang, kan, ketika kami menyatakan diduga, teman-teman polisi, kan, tidak. Itu kan pembahasan di Sentra Gakkumdu," jelasnya.

Media files:
01hg7byv18xe5q6qfw5gqhgwr6.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar