Search This Blog

Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Kebun Karet, Pelajar di Lampung Ditangkap

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Kebun Karet, Pelajar di Lampung Ditangkap
Dec 16th 2023, 18:54, by Sinta Yuliana, Lampung Geh

Pelaku rudapaksa yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polres Lampung Tengah
Pelaku rudapaksa yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polres Lampung Tengah

Lampung Geh, Lampung Tengah - Seorang pelajar ditangkap lantaran merudapaksa anak di bawah umur di perkebunan karet Kampung Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelajar SMA itu berinisial T (16) warga Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah. Ia ditangkap pada Kamis (14/12).

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar dua bulan lalu atau Kamis (12/10).

"Kejadian itu berawal saat pelaku mengajak korban yang merupakan pacarnya inisial CT (15) pulang sekolah pada bulan Oktober 2023," katanya.

Kemudian, lanjut Nikolas, di tengah perjalanan, pelaku berhenti di perkebunan karet yang berada di Kampung Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah.

"Saat itu pelaku melakukan tindakan mesum kepada korban, korban sempat menolak, namun pelaku bersikeras dengan segala bujuk rayunya," ungkapnya.

"Pelaku akhirnya berbuat nekat hingga memaksa korban berhubungan badan di atas sepeda motor saat berada di kebun karet tersebut," lanjutnya.

Setelah kejadian, korban menangis sepanjang jalan hingga tiba di rumah. Melihat anaknya menangis, orang tua korban pun langsung menanyakan kepada anaknya.

"Korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat pacarnya kepada orang tuanya. Tak terima perbuatan pelaku, orang tua korban pun melaporkan pelaku ke Polres Lampung Tengah pada awal Desember 2023," tuturnya.

Setelah melakukan penyelidikan dan barang bukti cukup, pelaku akhirnya dijemput dan dibawa ke Polres Lampung Tengah oleh anggota Unit PPA.

"Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,"ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Yul/Put)

Media files:
01hhs25h6wy4ba03wt0wvkpmy6.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar