Dec 23rd 2023, 07:39, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita
MINUT - Polisi berhasil membongkar sindikat penjualan makanan ringan kedaluwarsa. Sindikat ini menjual makanan ringan yang telah diubah tanggal kedaluwarsa itu di wilayah Sulawesi Utara (Sulut).
Wakapolres Minut, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, menjelaskan pihaknya kini menahan lima orang tersangka masing-masing Jon, Ayen, Jerry, Stenly dan Daud dengan berbagai peran yang dilakukan pada praktik kecurangan yang berbahaya itu.
Pengungkapan kasus ini diawali oleh informasi yang diterima pihak kepolisian tentang praktik pengubahan tanggal kedaluwarsa yang ada di wilayah Minahasa Utara (Minut).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak Polres Minut langsung membentuk tim melakukan penyidikan. Tim kemudian bergerak melakukan pengecekan informasi di salah satu gudang yang ada di Desa Kolongan, Minut. dan benar saja, diperoleh bukti terkait dengan makanan ringan kedaluwarsa.
"Tindakan para pelaku mengubah tanggal kedaluwarsa dilakukan sejak Selasa 5 Desember 2023 bertempat di rumah pelaku Joni di Kelurahan Airmadidi Bawah. Pelaku mengubah tanggal kedaluwarsa pada sekitaran 12 jenis makanan ringan yang berasal dari puluhan kardus," ujar Wakapolres Minut, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Dalam penyelidikan, makanan ringan kedaluwarsa itu diperoleh dari pelaku Ayen, yang bekerja sebagai kepala gudang di PT. Pinus Merah Abadi yang berada di Desa Toraget Kecamatan Langowan, Kabupaten Minahasa.
"Pelaku membeli makanan ringan (kedaluwarsa) itu pada 3 hingga 4 Desember 2023 dengan harga Rp 30 ribu per kardus," ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, para pelaku yang kini ditahan di Mapolres Minut, akan dikenakan Pasal 62 Ayat 1 huruf A,D dan E Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 143 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan yang diubah menjadi Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 Miliar," ujar Sugeng kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar