Dec 22nd 2023, 21:01, by Sinta Yuliana, Lampung Geh
Dua pelaku yang diamankan. | Foto: Dok Polresta Bandar Lampung
Lampung Geh, Bandar Lampung - Tukang cukur rambut di Lampung ditangkap polisi lantaran menjual narkoba. Dari tangan pelaku, polisi menyita 13 paket sabu.
Tulang cukur rambut itu berinisial DR (33) warga Dusun 6 Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Ia ditangkap, Rabu (13/12) sore di tempatnya bekerja yang berada di wilayah Kemiling.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, saat pelaku ditangkap, petugas menemukan 13 paket kecil sabu yang disimpan pelaku di dalam kotak timbangan digital.
"Paket sabu itu ditaruh di atas kusen jendela kamar sedangkan 1 linting tembakau sintetis ditemukan di samping kasur dalam kamar pelaku," katanya.
Selain itu, lanjut Gigih, petugas juga menemukan 2 paket sabu ukuran sedang yang ditaruh pelaku di dalam helm sepeda motor di tempat kerjanya.
"Setelah kita cek handphone milik pelaku DW, ternyata pelaku sudah mapping di 5 lokasi sekitar wilayah Kemiling untuk diambil oleh para konsumen. 5 paket itu sudah di letakkan oleh pelaku di lokasi yang berbeda," ucapnya.
"Kita sisir 5 lokasi itu, Alhamdulillah semua paket bisa kita dapatkan" ujar Lulusan Akademi Kepolisian tahun 2010.
Tak hanya itu, kata Gigih, berdasarkan hasil pengembangan petugas berhasil menangkap MY (39) di kediamannya, Tanjung Sari Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu (13/12) malam.
Dari tangan MY, petugas menyita 2 paket sabu ukuran sedang, 1 paket kecil sabu, 1 buah pil extacy, 2 linting tembakau Sintetis dan timbangan digital.
"Jadi MY ini yang menyuplai sabu ke DR untuk diedarkan, dan DR nantinya akan menerima upah sebesar 1,5 juta dari setiap penjualan 1 kantong besar sabu" ungkapnya.
Dua pelaku yang diamankan. | Foto: Dok Polresta Bandar Lampung
Sehingga, total barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku yaitu sabu total seberat 13.91 gram, 3 buah linting tembakau sintetis dan 1 pil extacy.
Akibat perbuatannya, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal yang di persangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 Tahun. (Yul/Put)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar