Dec 3rd 2023, 08:23, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mulai 11 Desember 2023 akan menerapkan radius pembatasan area pembelian tiket feri online menjelang Operasi Posko Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengatakan, penentuan radius bertujuan untuk menciptakan pelabuhan dan angkutan penyeberangan yang andal dan berkualitas mengacu pada empat faktor, yaitu safety, security, services, dan pencemaran lingkungan. Ketika pembatasan area berjualan tiket ini sudah berlaku, maka pengguna jasa sudah tidak dapat melakukan pembelian tiket pada radius tertentu menuju atau di dekat kawasan pelabuhan.
"Aktivitas pembelian akan terbaca melalui GPS telepon seluler, di mana ketika pengguna jasa mengakses Ferizy saat berada di radius dekat pelabuhan, dipastikan tidak akan dapat melakukan pemesanan dan pembelian tiket. Pada aplikasi di ponsel akan muncul pesan Error," ujar Shelvy dalam keterangan tertulis, Minggu (3/12).
Dia melanjutkan, ASDP juga mengimbau calon penumpang untuk melakukan reservasi pembelian tiket sejak jauh hari. Ia juga meminta calon penumpang untuk memastikan koneksi dan fitur GPS Location telah aktif, sehingga tidak ada kendala saat memesan tiket.
Adapun radius pembatasan aksesibilitas pembelian tiket adalah sebagai berikut:
1. Dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71 km.
2. Dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24 km.
3. Dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65 km.
4. Dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2 km.
Untuk meminimalisasi kendala, saat ini pengguna jasa sudah bisa membeli tiket kapal sejak jauh hari atau H-60 keberangkatan. Reservasi tiket juga sudah dilakukan secara online dengan mengakses aplikasi Ferizy. Dengan demikian, dapat dipastikan sudah tidak ada lagi penjualan tiket di pelabuhan.
"Kepada seluruh pengguna jasa yang akan melakukan perjalanan pada periode Nataru, khususnya di lintas utama Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk, agar persiapkan perjalanan dari jauh hari karena penjualan tiket telah dibuka sejak H-60," jelasnya.
Pembatasan radius pembelian tiket online sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik, dan hasil diskusi dan arahan pengaturan lalu lintas dan penyeberangan untuk kelancaran Operasi Posko Nataru 2023/2024 yang dipimpin oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar