Dec 31st 2023, 06:50, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS
Baim Wong bertemu dengan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Dirjen Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto di kantor Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) pada Jumat (29/12).
Bea Cukai memeriksa dokumen pembelian iPad yang dijual Baim Wong dengan harga miring Rp 1 jutaan. Kepada Bea Cukai, Baim Wong menjelaskan dari mana iPad tersebut ia dapatkan.
"Baim Wong menunjukkan bukti bahwa atas iPad tersebut dibeli dari penjual di dalam negeri (transaksi dalam negeri). Jenis barangnya merupakan iPad generasi lama, yaitu iPad Air 2 16 GB second, wifi only," jelas Nirwala kepada kumparan, Jumat (29/12).
Pada pertemuan itu Bea Cukai juga memberikan masukan kepada Baim agar sebelum menjual iPad tersebut, terlebih dahulu mempelajari dan memenuhi aturan-aturan penjualan barang elektronik yang diatur di dalam negeri.
"Bea Cukai selanjutnya akan meneliti dokumen yang disampaikan oleh Baim Wong, untuk melihat keselarasan dengan ketentuan," tuturnya.
Sebelumnya, Baim Wong juga telah mengunggah pertemuannya dengan Nirwala. Ia mengaku tidak melakukan kesalahan sehingga tidak perlu takut mendatangi Bea Cukai.
"Langsung aja ke Bea Cukai-nya. Kalau nggak salah, ngapain takut," kata Baim dalam Instagram @baimwong, dikutip Jumat (29/12).
Dalam postingan itu, Baim mengaku membawa bukti pembelian iPad. Kemudian, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Dirjen Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan pembelian iPad dilakukan secara legal.
"Orang saya ada suratnya (pembelian secara legal) Pak. Jadi berarti aman ya?" kata Baim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar