Dec 23rd 2023, 20:24, by Berita Terkini, Berita Terkini
Pada tahun 2024 pemilihan umum akan dilakukan secara serentak yang terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif. KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah merilis 5 jenis surat suara Pemilu 2024 yang akan digunakan.
Pemilu 2024 akan dilaksanakan serentak pada tanggal 14 Februari 2024. Nantinya, rakyat Indonesia akan mendapatkan total lima surat suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Kelima surat suara yang dibagikan telah berisi sejumlah nama calon yang bisa dipilih.
Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Berdasarkan buku yang berjudul Strategi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Rendi Pirmansyah, dkk., (2023:101), ada 5 (lima) jenis surat suara Pemilu 2024 dengan memiliki warna yang berbeda. Berikut rinciannya.
Surat suara Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu.
Surat suara DPR RI berwarna kuning
Surat suara DPD berwarna merah
Surat suara DPRD provinsi berwarna biru
Surat suara DPRD kabupaten berwarna hijau
Aturan tentang surat suara pemilu telah ada sejak sebelumnya. Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilu.
Ukuran Kertas Suara Pemilu 2024
Bentuk dan ukuran surat suara dalam pemilihan umum disesuaikan jumlah pasangan calon. Inilah bentuk dan ukuran kertas suara pemilu 2024.
Itulah penjelasan tentang jenis surat suara Pemilu 2024. Dengan mengetahui informasi di atas, diharapkan dapat memudahkan masyarakat pada saat proses pemilihan. (Adm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar