Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengungkap ada mahasiswa yang mengajukan judicial review (JR) atas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat capres-cawapres. Penggugat yakni Brahma Aryana, seorang mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia.
"Ada lagi yang menarik, itu mahasiswa. Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama, itu salah satu yang dia, kalau substansi laporannya ya mirip dengan yang lain. Tapi salah satu yang dia jadikan bukti dalam pertimbangannya itu, dia menerangkan bahwa temannya fakultas hukum Universitas Nahdlatul Ulama, dibantu oleh pengacara itu mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Pemilu yang baru saja diputus oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Jimly kepada wartawan, Kamis (2/11).
Kata Jimly, mahasiswa tersebut meminta supaya mendapat kepastian majelis hakim yang menyidangkan perkara nomor 90 tanpa Ketua MK Anwar Usman. Sehingga hanya 8 hakim saja yang menyidangkan.
"Nah seperti ketentuan pasal 17 ayat 7 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Jadi ada majelis yang berbeda. Nah ini saya rasa sangat kreatif ini, makanya saya puji-puji tadi. Hebat kalian ini, mana ini mahasiswa fakultas hukum yang lain," kata Jimly.
Jimly pun menyebut Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia belum lama menjadi berganti status menjadi Universitas. Namun mahasiswanya punya kreativitas yang layak diapresiasi.
"Jadi dia mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang yang baru diputus, yang berubah dan perkara nomor 90. Lalu kalau komposisinya berubah, kan bisa lain hasilnya," jelas dia.
Ia pun mendorong semua mahasiswa di Indonesia dapat mencontohkan mahasiswa dari UNUSIA tersebut. Hal ini juga menjadi wujud dari partisipasi publik dan khususnya yang berstatus sebagai mahasiswa untuk mengawal kualitas serta integritas demokrasi.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie berjalan meninggalkan ruangan usai memimpin jalannya sidang di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (31/10/2023). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Gugatan mahasiswa tersebut teregister dengan nomor 141/PUU-XXI/2023 tertanggal 25 Oktober 2023. Dikutip dari laman MK, salah satu petitumnya yakni menegaskan bahwa Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal yang disorot yakni 169 huruf q UU Pemilu.
Sebelum putusan MK berbunyi:
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
Dalam putusan nomor 90 menjadi:
"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah."
Mahasiswa tersebut meminta pasal tersebut berubah lagi, menjadi:
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) Sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai 'yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi' sehingga bunyi selengkapnya 'Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi'," demikian dikutip dari dokumen judicial review mahasiswa UNUSIA tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar